HUMAN INTEREST
'Saya Tak Sabar Bertemu Anak' Keinginan Nopriani Usai Dapat Restorative Justice dari Kejagung
Tangis Nopriani (31) tidak terbendung. Ibu tiga anak yang tersandung kasus pencurian di Bintan dan Tanjungpinang ini akhirnya mendapatkan restorative
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
"Pada ekspose itu kita juga menunjukkan video berdurasi 36 detik yang menggambarkan kondisi bayinya yang masih berusia 1 bulan sedang menangis kesakitan dalam ayunan kain," tuturnya, Senin (4/4) lalu, "Alhamdulilah Jampidum merespon positif usulan kita.”
I Wayan menjelaskan, selain pertimbangan kemanusiaan, ada beberapa pertimbangan lain untuk mengajukan RJ ke Kejagung.
Termasuk seluruh korban sudah bersedia untuk berdamai dan memaafkan tersangka.
Kepada media, Nopriani mengaku senang dan bahagia karena kasusnya dihentikan.
Sebab, keinginan terbesar saat ini adalah bisa berkumpul lagi dengan anak-anaknya.
"Saya sangat bahagia sekali,dan saya sudah tidak sabar ingin ketemu anak saya," katanya sambil menangis, kemarin.
Selama dia ditahan, ketiga anaknya dirawat oleh istri pertama suaminya yang juga memiliki enam anak. Kondisi istri tua Alamsyah itu saat ini juga sedang sakit.
Nopriani juga menuturkan, setelah bertemu anak, ia akan meninggalkan Batam.
"Saya akan pulang ke kampung halaman di Palembang dan membawa anak-anak saya," ungkapnya.
Wakajati Yudi Indra Gunawan menyebutkan, RJ kasus Nopriani ini merupakan yang ke-14 di wilayah Kejati Kepri. "Ini ke 14. Kita harapkan ini menjadi pembelajaran buat yang bersangkutan untuk memperbaiki hidupnya lagi," kata Yudi.
Menurutnya, RJ adalah salah satu upaya kejaksaan untuk menyelesaikan masalah hukum sehingga tidak semua kasus diselesaikan hingga ke meja hijau.
"Untuk persoalan-persoalan yang ringan yang bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah kita dorong untuk diselesaikan tanpa harus melalui persidangan,” katanya.
Sementara proses hukum suaminya tetap dilanjutkan dengan dakwaan pencuriaan dan pemberatan. Selain sebagai pelaku utama, Alamsyah ternyata juga residivis untuk kasus yang sama. (Als)