LINGGA TERKINI

Aksi Pemuda 66 Kali Terlibat Kasus Pencurian, Polisi Ungkap Modusnya

Aksi seorang pemuda ini tidak untuk ditiru. Ia setidaknya terlibat 66 kali kasus pencurian hingga berurusan dengan polisi.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
Tersangka kasus pencurian, DMS alias DN (18) saat dibawa oleh Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep Polres Lingga. 

“Total kerugian korban sebanyak Rp 5 juta, yang dia ambil dari tempat penginapan tersebut,” ungkap Safri.

Beberapa barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Dabo, berupa 3 lembar uang dolar Singapura, 2 lembar uang ringgit Malaysia, 2 cincin emas, baju dan celana.

"Untuk mata uang asing ini dia dapatkan dari korban yang memang mengkoleksi mata uang ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, DN dikenakan pasal 363 dengan hukuman tuntutan 7 tahun penjara.

SARAN Polri

Polri memberi tips bagi warga Kepulauan Riau agar terhindar dari aksi pencurian.

Baca juga: Tips Buat Warga Batam, 2 Kapolsek Beri Saran Agar Terhindar dari Kasus Pencurian

Baca juga: Hasil Investigasi LPSK, Bupati Langkat Nonaktif Pernah Terlibat Aksi Pencurian Hingga Judi

Memasuki bulan Ramadan, tidak jarang banyak rumah warga yang ditinggal, khususnya saat malam hari untuk beribadah.

Ada juga warga yang lebih dulu pulang ke kampung, terlebih setelah pemerintah melonggarkan syarat perjalanan untuk rute domestik.

Seiring waktu, pencuri semakin pintar.

Tapi masih banyak langkah untuk mencegah pencuri membobol rumah yang hanya memerlukan investasi waktu dan dana yang terjangkau.

Gembok adalah salah satu langkah keamanan rumah paling revolusioner yang pernah diciptakan.

Berikut tipsnya:

1. Pasang pengaman tambahan seperti kamera Closed Circuit Television (CCTv).

2. Pasang kunci ganda atau gembok

3. Pastikan kembali keadaan kunci dalam kondisi aman, sebelum ditinggalkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved