Babak Baru Kasus Puluhan PMI Ilegal Tewas di Laut Malaysia, 6 Tersangka Segera Jalani Sidang

Kejari Bintan segera menyidang 6 tersangka kasus tewasnya puluhan PMI Ilegal asal Bintan di laut Malaysia akhir Desember 2021 lalu.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Acing menjalani interogasi oleh penyidik Kejari Bintan, Rabu (6/4/2022). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polda Kepri dan Polres Bintan menyerahkan enam orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejari Bintan.

Penyerahan enam orang tersangka pada Rabu (6/4/2022) ini terkait kasus tenggelamnya boat yang mengangkut sekira 60 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Johor Baharu, Malaysia, Desember tahun lalu.

Kasus ini sebelumnya menghentak publik.

Kapolri hingga Presiden Joko Widodo memberi atensi terkait kasus yang menghilangkan nyawa puluhan orang ini.

Selain enam orang tersangka,sejumlah barang bukti seperti mesin serta sejumlah dokumen juga diserahkan pada proses pelimpahan tahap ll yang dilakukan oleh Peyidik Polda Kepri dan Polres Bintan.

Baca juga: Malaysia Masih Jadi Tujuan Perdagangan Manusia, Polisi Kerja Ekstra Basmi Penyalur PMI Ilegal

Baca juga: PENGAKUAN Penyelundup PMI Ilegal Malaysia via Batam, Terima Omzet Rp 1 Juta per Kepala

Kasipidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra membenarkan ada enam orang tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polda Kepri.

Sejumlah barang bukti dan berkas perkara pelayaran yang masih berkaitan dengan tersangka Susanto alias Acing juga diserahkan.

"Jadi untuk kasus pelayaran itu disidik oleh Polres,sedangkan yang TPPO disidik oleh penyidik Polda Kepri,"tuturnya, Kamis (7/4/2022).

Lanjutnya, dari enam orang tersangka satu diantara merupakan Susanto alias Acing pemilik kapal dan Speedboat.

Lima orang lainya yaitu Nasrudin alias alias Ogan, Juna Iskandar alias Juna, Agus Salim alias Agus Botak, Mulyadi alias Ong dan Ernasusanti alias Erna.

"Jadi ada enam orang tersangka yang diserahkan ke kita dalam pelimpahan tahap ll kemarin,"terangnya.

Disinggung setelah diserahkan,enam orang tersangka akan dititip dimana, Gustian menyebutkan, para tersangka akan dititipkan ke rumah tahanan Polres Bintan.

Baca juga: PMI Ilegal Tak Kapok Berurusan Dengan Hukum, 4 Warga NTB Coba Masuk Malaysia via Batam

Baca juga: Gudang Penampungan Calon PMI Ilegal Digrebek TNI AL, 75 Orang Ditangkap

"Nah kalau barang bukti yang diserahkan ke kita seperti kapal dititipkan ke penyidik,sedangkan mesin kapal speed fiber 6 unit, 1 unit kayu kayu, 5 unit mesin boat merek Yamaha 200 PK dan 3 unit kover mesin dititipkan ke rumah penyitaan benda negara,"ungkapnya.

Ditanya apa peran masing-masing keenam tersangka,Gustian menerangkan jika Susanto alias Acing berperan sebagai orang yang menyiapkan kapal dan mengangkut para pekerja migran ilegal setelah mendapatkan telepon dari Mulyadi alias Ong.

"Nah Acing ini setelah kita introgasi mengaku mengambil keuntungan dari pengiriman PMI ilegal. Per orang mendapatkan uang sekira Rp 1,2 juta. Acing juga mengaku melancarkan aksinya dalam sebulan itu bisa 4 kali," jelasnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved