Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan Biayanya
Cara mengurus sertifikat tanah merupakan hal penting untuk dilakukan oleh pemilik lahan. Namun, sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memaha
TRIBUNBATAM.id - Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan.
Sertifikat tanah juga bisa menjadi acuan terhadap legalitas lahan.
Lantas bagaimana cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah) dan berapa biayanya?
Cara mengurus sertifikat tanah merupakan hal penting untuk dilakukan oleh pemilik lahan.
Namun, sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memahami bagaimana tahapan atau cara mengurus sertifikat tanah.
Masyarakat yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik lahan dapat mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan.
Baca juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Simak Cara dan Tahapan Pengurusan di BPN
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM dan Pengusaha Kuliner
Berikut cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah) sebagaimana dirangkum dari laman Indonesia.go.id:
Syarat mengurus sertifikat tanah
Jika ingin mengurus sertifikat tanah, pemilik lahan harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.
Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).