PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM dan Pengusaha Kuliner

Kementerian Agama (Kemenag) membagikan cara mengurus sertifikat halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  Cara mengurus sertifi

ISTIMEWA
Ilustrasi UMKM Kuliner 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agama (Kemenag) membagikan cara mengurus sertifikat halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  

Cara mengurus sertifikat halal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal. 

"Langkah pertama itu, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, H. Mastuki, Kamis, (3/2/2022), sebagaimana mengutip Kompas.com. 

Simak cara urus keperluan sertifikasi halal bagi UMKM berikut ini. 

1. Siapkan data dan dokumen yang diperlukan

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK).

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Halal Produk Makanan, Kosmetik hingga Obat-obatan, Cek Panduan dan Biayanya

Baca juga: Tips dari BPOM, Ini 3 Cara Cek dan Membaca Informasi Nilai Gizi pada Produk Makanan Kemasan

Kemudian nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi).

Kamu juga memerlukan dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).

2. Tunggu notifikasi lanjutan

Setelah seluruh data permohonan lengkap dan diajukan, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan. 

Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama. 

Ada pun saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. 

3. Pemeriksaan usaha

"Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha," kata Mastuki. 

Perlu dipahami saat mengajukan sertifikasi halal, artinya pelaku usaha tidak hanya mengecek produknya halal atau tidak. 

Baca juga: Logo HALAL MUI Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Mengurus Sertifikasi HALAL di BPJPH Kemenag

Baca juga: Cara Mendaftar dan Mengurus Izin Edar Produk Makanan/Minuman ke BPOM Sebelum Dijual ke Pasaran

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved