Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan Biayanya
Cara mengurus sertifikat tanah merupakan hal penting untuk dilakukan oleh pemilik lahan. Namun, sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memaha
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
- Akta Jual Beli (AJB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Baca juga: DPRD Natuna Dukung Aturan Masuk Sekolah Wajib Punya Sertifikat Khatam Al Quran
Baca juga: Cara Memperbaiki Data Salah di Aplikasi PeduliLindungi terkait Sertifikat Vaksin Covid-19
Cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah)
Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah.
Berikut tahapan-tahapannya:
1. Mengunjungi Kantor BPN
Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah.
Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
2. Pengukuran lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
Baca juga: BPN Batam Serahkan 6 Sertifikat Tanah Aset Polresta Barelang, Dimana Lokasinya?
Baca juga: Cara Download dan Cek Sertifikat Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada.