DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Disdukcapil Anambas Pastikan Layanan Maksimal, Urus KTP-el Cukup 5 Menit
Disdukcapil Anambas memastikan layanan administasi kependudukan warga maksimal. Salah satunya mengurus KTP-el hanya membutuhkan waktu 5 menit.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas memastikan layanan segala pengurusan jenis dokumen kependudukan saat ini mudah dan cepat.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Firmansyah mengatakan, langkah penerapan itu diambil sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Anambas.
"Pelayanan pengurusan dokumen di Disdukcapil Anambas sekarang ini selain mudah juga cepat, seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memakan waktu hanya 5 menit jika tidak ada kendala dan paling lama 3 hari kerja," ucapnya Kamis, (7/4/2022).
Selain pembuatan dan pengurusan, dokumen kependudukan juga dapat dirubah dengan mendatangi kantor Disdukcapil membawa kelengkapan berkas yang ingin diganti.
"Perubahan data pada identitas bisa dilakukan, contohnya foto KTP, jika wanita yang sebelumnya tidak berhijab dan ingin mengganti foto berhijab silahkan datang. Tidak hanya hijab bagi perempuan, masyarakat yang ingin mengganti foto KTP yang memiliki perbedaan dengan wajah asli juga bisa, tentunya dengan melalui prosedur verifikasi oleh tim kita benar atau tidaknya," terang Firman.
Baca juga: Disnaker Anambas Buka Posko Pengaduan THR, Jangan Takut Lapor!
Baca juga: Dinkes Anambas Tambah Waktu Layanan, Penuhi Kebutuhan Warga Dapatkan Vaksin Covid-19
Baca juga: Disperindag Angkat Bicara Soal Kelangkaan BBM di Anambas, Kapal Diprediksi Tiba Besok
Lebih lanjut disebutkannya, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki identitas diri.
Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat khususnya Anambas, agar sadar melapor untuk didata ataupun mengurus perubahan akan dokumen pelengkap data diri.
"Pelayanan Disdukcapil saat ini sangat lah mudah bahkan bisa ditunggu jika tidak ada kendala," ungkapnya.
Dirinya pun menuturkan, layanan Disdukcapil saat ini juga dapat diakses oleh masyarakat luar domisili Anambas.
Jadi bukan hanya untuk masyarakat Anambas saja, pelayanan Disdukcapil kini juga bisa masyarakat luar domisili, tentu saja tidak susah dan sangatlah mudah," tukasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas