Kamis, 14 Mei 2026

BATAM TERKINI

Klaim Bea Cukai Batam Cegah Peredaran Obat Terlarang Hingga Barang Ilegal Berkat Cyber Crawling

Bea Cukai mengklaim keberhasilannya dalam mencegah peredaran obat terlarang hingga barang ilegal melalui strategi cyber crawling.

Tayang:
ISTIMEWA
Pemeriksaan sejumlah barang oleh petugas Bea Cukai. 

"Barang bukti tersebut telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut," kata Undani.

Undani berharap dengan adanya strategi tersebut, diharapkan kedepan Bea Cukai Seluruh Indonesia bisa mengungkapkan lebih banyak lagi barang ilegal yang beredar baik di Batam maupun Indonesia.

Tidak hanya itu, Bea Cukai Batam juga menindak peredaran barang ilegal di Batam.

Salah satu yang gencar dilakukan adalah menindak peredaran rokok ilegal.

Dalam meningkatkan efektivitas operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai menggunakan strategi tertentu dalam pelaksanaan operasi.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengaku pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) melibatkan seluruh unsur Bea Cukai, baik di pelayanan, pengawasan, kehumasan, maupun kepatuhan internal.

Secara umum, pengawasan BKC HT yang dilakukan oleh Bea Cukai dibagi menjadi strategi preventif dan represif.

“Strategi represif yang dilakukan oleh Bea Cukai antara lain menggunakan skema operasi cukai, dan pengolahan informasi oleh tim Cyber Crawling," kata Undani Kamis (7/4/2021).

Dikatakannya, dalam skema Cyber Crawling, Bea Cukai mengintensifkan pengawasan peredaran BKC HT yang dijual dan diedarkan melalui marketplace dan media sosial, dengan melakukan mekanisme Cyber Patrol.

Baca juga: Bea Cukai Batam Ajak Generasi Muda Kenali APBN

Masih kata Undani, melalui informasi yang didapatkan dari skema Cyber Crawling, Bea Cukai dapat melakukan pengawasan BKC HT dengan lebih efektif, dan dapat melakukan sinergi dan kolaborasi dalam menindak BKC HT ilegal.

"Bea Cukai Batam menjadi salah satu yang kantor yang secara aktif melakukan operasi Cyber Crawling," sebut Undani.

Ia menjelaskan melalui Cyber Crawling, Bea Cukai Batam berhasil menindak 65 ribu batang rokok ilegal pada periode Januari hingga Maret 2022.

Adapun rincian yakni penindakan 34 ribu batang di periode Januari 2022, 4 ribu batang di periode Februari 2022, dan 27 ribu batang di periode Maret 2022.

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dilakukan dengan melakukan sinergi dan kolaborasi bersama Bea Cukai daerah lain di Indonesia.

Sinergi Cyber Crawling Bea Cukai Batam bersama beberapa kantor Bea Cukai lain membuahkan hasil.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved