INFO PENERBANGAN
Aturan Mudik Naik Pesawat Bukan cuma Tes PCR/Antigen, Ini Syarat Sesuai SE Dirjen Perhubungan Udara
Pengisian e-HAC sebagai syarat mudik Lebaran tahun 2022 akan berlaku pada seluruh moda transportasi udara, laut dan darat
- Selanjutnya dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang’ pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
- Pilih "Konfirmasi" dan selesai
- Bila pelaku perjalanan mendapatkan status 'tidak layak terbang', validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Baca juga: ATURAN dan Syarat Mudik Lewat Pelabuhan Domestik di Batam, Berlaku Mulai 2 April 2022
Baca juga: ANTISIPASI Lonjakan Pemudik, Pelni Tambah Armada KM Dorolonda Layani Pelayaran dari Batam
Aturan terbaru mudik naik pesawat
Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pemudik lakukan yang naik pesawat.
Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:
- Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
- Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Bandara Tambelan Bersiap Layani Penerbangan Pontianak, Kadishub Siapkan Perpanjangan Runway
Baca juga: Jadwal Penerbangan dari Bandara RHF Tanjungpinang dan Harga Tiket Pesawat saat Ramadhan
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)