BATAM TERKINI
PENGAKUAN Tukang Ayam Penyet di Batam Kenapa Tega Nodai Anak Angkat Sejak Desember 2021
Mawar (12), siswa kelas 4 SD di Batam jadi korban hawa nafsu ayah angkat sejak Desember 2021 dan baru terbongkar oleh istri pelaku sendiri.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mawar (12), siswa kelas 4 SD di Batam menjadi korban hawa nafsu ayah angkatnya sendiri.
Bocah yang tinggal bersama Wn (48) dan istrinya itu bahkan bukan hanya sekali saja dicabuli oleh pelaku.
Wanpahri mengaku telah meniduri Mawar sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
Saat diwawancarai TRIBUNBATAM.id, ia tega melakukan perbuatan tak senonoh itu karena mengaku sangat sayang dengan mawar.
Bahkan rasa sayangnya itu sudah berlangsung sejak lama hingga saat ini.
Saking sayangnya, dia mengaku apa yang diminta Mawar selalu dituruti oleh Wanpahri.
Hingga berujung pada persetubuhan antara Wn kepada Mawar sejak Desember 2021.
Usai kejadian tersebut, kini Wn baru menyadari bahwa dirinya telah melakukan perbuatan yang merugikan banyak pihak termasuk kepada istrinya.
"Istri saya waktu itu sempat histeris saat mendapati saya dan Mawar sedang berduaan di kamar," ujar Wn, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Tim Cyber Crawing Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Obat Terlarang
Ia sempat meronta dan membuat masyarakat sekitar berdatangan ke rumah Wn.
"Saat ini istri saya sangat terpukul dan sangat membenci saya," kata Wn.
Tidak hanya itu, Mawar yang masih belia juga harus menahan malu atas ulah Wn.
Saat ini Wanpahri tidak bisa berbuat banyak selain menjalani hukuman atas segala perbuatannya.
Wanpahri akan dikenakan pasal 81 ayat 2, Jo pasal 82 ayat 1, UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.