Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang 2022

Tak perlu khawatir jika mengalami akta kelahiran hilang. Berikut ini informasi tentang persyaratan, biaya dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang

Kompas.com
Ilustrasi akta kelahiran - Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang 2022 

TRIBUNBATAM.id - Tak perlu khawatir jika mengalami akta kelahiran hilang.

Berikut ini informasi tentang persyaratan, biaya dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang yang bisa Anda simak. 

Seperti diketahui, akta kelahiran adalah salah satu dari beberapa dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara dan diberikan saat bayi sudah lahir. 

Melansir laman Indonesiabaik.id, dokumen ini merupakan salah satu bentuk hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak). 

Akta kelahiran menjadi persyaratan penting saat akan mengurus berbagai dokumen lainnya seperti e-KTP, Kartu Keluarga, mendaftar sekolah, pembuatan paspor, membuka asuransi, hingga membuat surat nikah. 

Jika dokumen ini hilang, tentu Anda akan mengalami kesulitan untuk membuat atau mengurus dokumen lain yang membutuhkan akta kelahiran. 

Baca juga: PANDUAN Membuat Akta Kelahiran Dispensasi, Simak Cara dan Syaratnya

Baca juga: Warganet Bingung Tahu Nama Asli Rizky Nazar, Terungkap dari Akta Kelahiran, Asal Usul Dipertanyakan

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang

Mengurus akta kelahiran yang hilang sebenarnya sangat mudah.

Akta yang hilang bisa dicetak kembali oleh Dinas Dukcapil. 

Berapa biaya pengurusannya?

Tidak ada biaya yang dipungut untuk mengurus akta helahiran yang hilang alias gratis.

Meskipun Anda sudah pindah rumah dari alamat yang lama, Anda tetap bisa mengurus akta yang hilang menggunakan alamat KTP dan KK saat ini.

Bagaimana cara mengurusnya?

Berikut tahapan cara mengurus akta kelahiran yang hilang; 

1. Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini.

2. Buat surat kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian

3. Tidak perlu surat pengantar RT/RW, atau kelurahan

Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara Mandiri di Rumah, Simak Caranya

Baca juga: Hampir Separuh Penduduk Batam Tak Miliki Akta Kelahiran, Ini Kata Kepala Disdukcapil

4. Bawa surat kehilangan dari kantor polisi ke Dinas Dukcapil setempat

5. Ikuti arahan yang diberikan oleh petugas Dukcapil

Akan lebih baik lagi jika Anda memiliki fotocopy akta yang hilang.

Namun, Anda tetap bisa mengurus akta kelahiran yang hilang meskipun tidak memiliki fotokopi akta.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved