VIRAL Seruan Aksi 11 April 2022 Buntut Demo Mahasiswa Indonesia, Polisi: Wajib Dapat Izin Polri

Polisi meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi seruan aksi demo yang viral di sosmed di Istana Merdeka, Jakarta pada 11 April 2022.

TribunBatam.id via TribunJabar.id/Sidqi Al Gifari
Sejumlah mahasiswa di Garut, yang tergabung di GMNI, HMI, PMII, Kammi, Hima Persis gelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Jumat (8/4/2022). 

Namun, Kepala Polresta Tasikmalaya Aszhari Kurniawan yang berada di lokasi berniat ingin menenangkan pendemo sudah tak didengar ribuan mahasiswa yang terus merangsek masuk gedung dewan.

Sampai akhirnya ribuan mahasiswa itu memasuki halaman dan ruang sidang gedung dewan yang berada di lantai 2 tersebut dengan teriakan revolusi, revolusi, revolusi.

REAKSI Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya pun bereaksi terkait seruan aksi demo pada 11 April 2022 nanti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum menerima permohonan demonstrasi dari kelompok manapun termasuk mahasiswa.

Baca juga: BREAKING NEWS - Peringati International Womens Day, Buruh Batam Demo, Ini Tuntutan Mereka

Baca juga: TAK Tahan Lagi di Indonesia, Pengungsi Afghanistan di Batam Kembali Demo, Minta Segera Pindah

"Sampai hari ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022) malam.

Zulpan menambahkan pada prinsipnya seluruh kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Selain itu, panitia atau penyelenggara aksi harus menyampaikan pemberitahuan aksi maksimal 3x24 jam sebelum hari H.

"Namun sampai saat ini, kami tidak terima dari kelompok manapun. Baik itu permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum atau kegiatan yang mengakomodir jumlah massa yang besar," ujar Zulpan.

Zulpan menegaskan jika kegiatan unjuk rasa tidak mengantongi izin kepolisian, maka kegiatan itu dapat dibubarkan.

"Segala jenis kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.

Zulpan juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi seiring beredarnya pesan atau poster di media sosial. Terlebih dengan seruan demo serentak 11 April mendatang.

Ia mengimbau warga untuk fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

Baca juga: TOLAK Pasal Pencairan JHT, Buruh Demo di Kantor BPJS TK : Ini Sangat Dzolim!

Baca juga: BURUH Batam Gelar Demo di Depan Gedung DPRD, Ini Isi Tuntutan Mereka

"Terkait flyer-flyer yang di media sosial saat ini yang mengajak kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," ucap Zulpan.

Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal mengatakan, surat pemberitahuan aksi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved