PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Mengurus Pembuatan Kartu Kuning secara Online dan Offline

Kartu kuning atau AK-I menjadi salah satu dokumen penting yang disyaratkan oleh perusahaan saat akan melamar pekerjaan.

net
Ilustrasi kartu kuning 

TRIBUNBATAM.id - Kartu kuning atau AK-I menjadi salah satu dokumen penting yang disyaratkan oleh perusahaan saat akan melamar pekerjaan. 

Kartu kuning seperti dikutip dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja.

Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota. 

Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi swasta. 

Kartu ini berisikan informasi dari pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar. 

Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning?

Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis dari Kemenhub 2022, Simak Syarat dan Kota Tujuan Mudik

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerjanya

Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan.

Berikut ini rangkuman cara mengurus pembuatan kartu kuning mengutip Instagram Indonesia Baik.

Dokumen persyaratan membuat kartu kuning

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).

- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).

- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.

- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota

- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.

- Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.

- Tunggu hingga proses percetakan kartu.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cara Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk Meringankan Biaya Pengobatan hingga Pendidikan

- Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.

Cara membuat kartu kuning online

1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id

2. Masukkan data diri diantaranya:

- Nomor KTP
- Nomor ponsel
- Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.

3. Klik "Masuk Sekarang".

4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".

5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.

6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut.

7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.

Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda-beda.

Sebagai contoh, berikut ini prosedur membuat kartu kuning di wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman bkol.depok.go.id. 

- Klik menu pendaftaran, pilih pencaker

- Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan

- Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt.1 Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.

Baca juga: Lulus Jadi PNS, Simak Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Ini Link dan Tahapannya

Baca juga: Cair April 2022, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000

- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.

- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar. 

- Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem

- Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak

(*/TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved