INFO PERJALANAN

e-HAC Jadi Syarat Mudik 2022, Begini Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 tidak hanya menyertakan sertifikat vaksin, melainkan juga wajib mengisis e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

TRIBUNPONTIANAK
Foto ilustrasi. Petugas bandara sedang melakukan scan e-HAC dari ponsel seorang penumpang. 

- Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”?

- Pilih moda transportasi atau sarana perjalanan yang ditumpangi

Baca juga: Syarat Mudik Naik Pesawat Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Simak Panduan Mengisinya

Baca juga: Syarat Mudik Terbaru Menurut Satgas Covid-19: Anak Usai 6-17 Tahun Wajib Tes Corona

- Pilih tanggal keberangkatan

- Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut, isi informasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan

- Untuk penumpang pesawat, isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak tersedia di kolom pencarian, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan

- Pastikan informasi yang diisikan sudah sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

-Selanjutnya cek status kelaikan untuk melakukan perjalanan. Apabila layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.?

- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC selesai

Setelah penumpang atau pemudik berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi, tunjukkan e-HAC ke petugas yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelaikan perjalanan.

Bila pelaku perjalanan atau pemudik mendapatkan status ‘tidak layak bepergian’ di e-HAC, Anda bisa menjalani validasi manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di PeduliLindungi.

Baca juga: INI Jadwal Terbaru Pelayaran KM Kelud dan Dorolonda dari Batam ke Medan-Jakarta Periode Mudik 2022 

Baca juga: Jadwal dan Ongkos Kapal Ferry, Roro, Pesawat dari Lingga ke Batam-Tanjungpinang PP Jelang Mudik 2022

Atau, tunjukkan dokumen fisik sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 ke petugas kesehatan di tempat pemeriksaan.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved