Inilah Cara Mengurus Perceraian tanpa Buku Nikah

Buku nikah merupakan bukti sah dalam sebuah pernikahan. Buku ini sangat penting karena sering menjadi syarat untuk berbagai urusan, seperti membuat

Kompas.com
Ilustrasi Buku Nikah 

TRIBUNBATAM.id - Buku nikah merupakan bukti sah dalam sebuah pernikahan. 

Buku ini sangat penting karena sering menjadi syarat untuk berbagai urusan, seperti membuat akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah anak, menunaikan ibadah haji atau umroh, dan lain-lain.

Buku nikah juga menjadi hal yang penting ketika ingin mengurus perceraian karena merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi. 

Namun, pada beberapa kasus, buku nikah bisa hilang, terbakar, terkena bencana alam, atau alasan-alasan lainnya. 

Lalu bagaimana cara mengurus cerai tanpa buku nikah?

Membuat Buku Nikah Pengganti

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus dokumen atau buku nikah pengganti, yakni duplikat buku nikah atau kutipan akta perkawinan.

Baca juga: Ada Hubungan Apa Istri Tersangka KPK Nurhadi dengan Sosok Pria Ini? Foto Buku Nikah Keduanya Beredar

Baca juga: Ifan Seventeen Posting Foto Buat Buku Nikah Bareng Citra Monica, Ungkap Drama Jelang Pernikahan

Duplikat buku nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam.

Sementara duplikat kutipan akta perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama selain Islam.

Dokumen pengganti buku nikah ini harus diurus di KUA atau Disdukcapil yang sama dengan saat mendaftarkan pernikahan dulu.

Syarat-syarat untuk membuat duplikat buku nikah di KUA, yakni: 

- Surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang ditandatangani suami dan istri dengan memakai meterai 10.000,

- Surat kehilangan dari kepolisian,

- fotokopi kartu keluarga,

- Fotokopi KTP suami dan istri,

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved