PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Daftar Haji Reguler, Siapkan Biaya Awal Ini untuk Mendapat Nomor Antrean Haji

Pendaftaran haji (cara daftar haji reguler) bukan saja terkait berapa biaya yang harus disiapkan calon jemaah.

AFP_sudais
MASJIDIL HARAM - Suasana Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, April 2020. 

Prosedur pendaftaran haji reguler atau cara daftar haji reguler dimulai dengan membuka tabungan haji di bank penerima setoran syariah atau BPS BPIH yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Puluhan CJH Tanjung Pinang Terancam Gagal Pergi Haji ke Tanah Suci, Kemenag Tunggu Juknis

Baca juga: Segera Daftar, BUMN Buka Rekrutmen 2.700 Karyawan Baru untuk Lulusan D3, S1, S2, Simak Syaratnya

Nantinya, oleh pihak bank, setoran awal tersebut disetor ke rekening atas nama Menteri Agama.

Sebagaimana membuka rekening pada umumnya, Anda perlu untuk melampirkan dokumen atau data pribadi (KTP) saat membuka rekening haji.

Dalam memenuhi syarat daftar haji satu ini, Anda perlu mempersiapkan uang sebesar 25 juta rupiah sebagai setoran awal dalam membuka tabungan haji.

Nominal tersebut diperlukan agar Anda dapat menyelesaikan transaksi awal demi mendapatkan nomor antrean haji.

2. Melengkapi surat pernyataan

Setelah membuka tabungan haji, nantinya Anda akan diminta untuk melengkapi dan menanda tangani surat pernyataan pendaftaran haji.

Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji wajib.

3. Daftar secara online

Setelah melengkapi syarat daftar haji dengan memiliki tabungan haji, selanjutnya Anda bisa mendaftarkan diri Anda serta keluarga secara online.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syaratnya

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Administrasi Rawat Inap BPJS Kesehatan tanpa Rujukan

Pendaftaran haji secara online ini dapat diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.

4. Melakukan setoran ke Kementerian Agama

Setelah pendaftaran selesai, selanjutnya Anda bisa segera langsung menyetor uang 25 juta rupiah yang ada di tabungan haji Anda kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Setoran tersebut merupakan syarat daftar haji untuk mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji.

Pihak BPS BPIH nantinya akan memberikan nomor rekening tujuan setoran. Setelah berhasil, simpan bukti setoran sebagai bukti validasi keberangkatan haji.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved