Imigrasi Bantah Temuan Pansus DPRD Karimun Soal TKA China Tak Berizin: Dokumen Lengkap
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Karimun, Fajri mengatakan, keberadaan para TKA China itu dipastikan sudah memenuhi dokumen ketenagakerjaan
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun membantah temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun.
Itu soal adanya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China tak berizin saat sidak ke PT Soma Daya Utama.
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Karimun, Fajri mengatakan, keberadaan para TKA itu dipastikan sudah memenuhi dokumen ketenagakerjaan.
Begitu juga dengan klasifikasi pekerjaan yang dimiliki.
"Pada dasarnya pihak Imigrasi apabila dokumen ketenagakerjaan mereka (TKA) itu lengkap, maka secara resmi TKA itu bekerja karena telah mendapatkan izin dan sertifikasi," ujar Fajri, pada Jumat (15/4/2022).
Fajri menambahkan, PT Soma Daya Utama sebelumnya telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mempekerjakan para TKA tersebut.
"Apalagi proyek yang tengah dikerjakan perusahaan itu merupakan salah satu proyek strategis nasional," tambahnya.
Menurutnya, PT Soma Daya Utama pasti tidak bakal sembarangan untuk menyelesaikan proyek besar ini.
Baca juga: DPRD Karimun Temukan 20 Warga Negara China Tak Masuk Data Indonesia Kerja Dalam Perusahaan
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Karimun Wajib Vaksin Corona Ulang, Kadinkes Beberkan Kondisinya!
"Pasti ada klasifikasinya, dan klasifikasi itu sudah ada perjanjian dengan pihak perusahaan sebelumnya," terangnya.
Lebih lanjut, mengenai izin tinggal TKA selama bekerja, Fajri menyebut sesuai kontrak internal yang diajukan TKA kepada pihak PT Soma Daya Utama.
"Mengenai berapa lama kontrak kerja para TKA itu merujuk pada perjanjian atau kesepakatan dari PT Soma Daya Utama. Namun jika merujuk pada izin tinggal terbatas, jangka waktu paling lama yakni selama satu tahun," jelasnya.
Dalam hal ini, pihaknya menegaskan Imigrasi memberikan izin tinggal setelah adanya izin kerja. Sementara izin kerja ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
"Kita tak akan memberikan izin tinggal apabila tidak mendapatkan izin kerja. Itu saja kuncinya," pungkasnya.
Sidak ke Perusahaan
Diberitakan, anggota DPRD Karimun menemukan fakta mencengangkan saat inspeksi mendadak (sidak) ke PT Soma Daya Utama.
Dalam sidak tersebut, panitia khusus (pansus) DPRD Karimun menemukan 20 tenaga kerja asing (TKA) warga negara China tak terdaftar dalam data pemerintah Indonesia.
PT Soma Daya Utama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik, berada di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Ketua Pansus DPRD Karimun, Ady Hermawan mengatakan, pihaknya mendapati sejumlah persoalan dalam sidak di perusahaan itu.
Sidak merupakan bagian dari pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Karimun tahun 2022.
Baca juga: DPRD Karimun Minta Seluruh Elemen Kawal Tim Verifikasi Bahas Hutan Lindung
Baca juga: Jejak Singkat Mao Zedong, Tokoh Komunis China yang Dikenal Brutal oleh Dunia
Dalam Sidak itu, Pansus DPRD Karimun turut didampingi perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan ESDM Karimun.
"Berdasarkan keterangan pihak PT Soma Daya Utama, saat ini ada 21 TKA yang semuanya berasal dari Tiongkok. Namun, Disnaker Karimun menyebut hanya satu orang yang terdaftar," ucap Ady Hermawan, Jumat (15/4/2022).
Ketua Pansus Ady Hermawan menyebut satu orang yang terdaftar di Disnaker Karimun itu datanya berdasarkan data dari Kantor imigrasi.
Sehingga satu orang TKA itu yang diduga tidak tertera dalam buku KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Dengan begitu, pihaknya akan segera mengkonfirmasikan perihal ini ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun.
"Kami segera konfirmasi ke Imigrasi perihal temuan sidak ini," ucapnya. (tribunbatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google