Puluhan CJH Tanjung Pinang Terancam Gagal Pergi Haji ke Tanah Suci, Kemenag Tunggu Juknis
Puluhan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Tanjungpinang terancam tak bisa pergi ke tanah suci. Kemenag pun sedang menunggu petunjuk teknis dari pusat.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hingga hari ini pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah optimis pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.
Rapat bersama DPR pun terus dilakukan, salah satunya dengan menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Di mana Bipih yang dibayarkan jemaah haji tahun ini rata-rata sebesar Rp 39,89 juta.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dipantau dari YouTube DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Yandri menerangkan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Baca juga: Vaksinasi Corona di Lingga, 33 Calon Jemaah Haji Disuntik Vaksin Sinovac di Puskesmas Dabo
Baca juga: Calon Jemaah Haji Anambas Sabar Menanti ke Tanah Suci, Belum ada yang Batalkan Keberangkatan
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan, yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucap Yandri.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
Baca juga: Arab Saudi Mensyaratkan Calon Jemaah Haji Wajib Divaksin Covid-19
Baca juga: Kenakan Masker, Begini Kondisi Jemaah Haji 2020 Saat Lakukan Lempar Jumrah dan Tawaf Ifadah
Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.