Puluhan CJH Tanjung Pinang Terancam Gagal Pergi Haji ke Tanah Suci, Kemenag Tunggu Juknis

Puluhan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Tanjungpinang terancam tak bisa pergi ke tanah suci. Kemenag pun sedang menunggu petunjuk teknis dari pusat.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sebanyak 42 calon jemaah haji asal Tanjungpinang terancam tak bisa berangkat ke tanah suci karena terbentur aturan pemerintah. POTRET Muhammad Fauzan (29), pemuda asal Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menggunakan sepeda menuju Mekkah demi menunaikan ibadah haji saat mengunjungi salah satu masjid di Tanjungpinang, Kepri, Selasa (8/2/2022). 

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujar Yaqut, sebagaimana dikutip dari laman kontan.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yakni @informasihaji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.

Jumlah itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp 29.500.000, living cost Rp 5.770.005, sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669, sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334 serta visa Rp 1.154.001.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved