Puluhan CJH Tanjung Pinang Terancam Gagal Pergi Haji ke Tanah Suci, Kemenag Tunggu Juknis
Puluhan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Tanjungpinang terancam tak bisa pergi ke tanah suci. Kemenag pun sedang menunggu petunjuk teknis dari pusat.
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujar Yaqut, sebagaimana dikutip dari laman kontan.
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yakni @informasihaji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.
Jumlah itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp 29.500.000, living cost Rp 5.770.005, sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669, sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334 serta visa Rp 1.154.001.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang