Rincian Biaya Haji Per Jemaah Tahun 2022, Rata-rata Rp 39,89 Juta
Setelah dua tahun vakum gegara pandemi Covid-19, tahun ini kabar baik datang di mana pemerintah akan memberangkatkan jemaah haji.
Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
Baca juga: Arab Saudi Akan Gelar Ibadah Haji 2021 Mulai Pekan Depan
Baca juga: Gedung Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Bagaimana dengan Persiapan Ibadah Haji?
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujar Yaqut, sebagaimana dikutip dari laman kontan.
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yakni @informasihaji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.
Jumlah itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp 29.500.000, living cost Rp 5.770.005, sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669, sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334 serta visa Rp 1.154.001.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)