Syarat dan Cara Mengurus Administrasi Rawat Inap BPJS Kesehatan tanpa Rujukan
Layanan BPJS Kesehatan tak hanya digunakan untuk pasien rawat jalan, namun juga untuk pasien rawat inap penyakit ringan hingga berat. Bahkan, untuk
TRIBUNBATAM.id - Layanan BPJS Kesehatan tak hanya digunakan untuk pasien rawat jalan, namun juga untuk pasien rawat inap penyakit ringan hingga berat.
Bahkan, untuk layanan rawat inap ini bisa dipakai tanpa rujukan.
Tetapi, ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi.
Apa saja itu?
Mengutip dari berbagai sumber, layanan ini diperuntukkan bagi pasien gawat darurat yang langsung datang ke unit UDG atau IGD rumah sakit terdekat.
Ini juga berlaku jika pasien berada di luar kota/provinsi.
Baca juga: RSBP Batam Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan, Raih Quality Rate Tertinggi
Baca juga: Aturan tentang Wajib Jadi Peserta BPJS, Apa Boleh Tidak Ikut?
Adapun dokumen yang harus disiapkan yakni:
1. Kartu BPJS asli dan fotocopi
2. KK yang difotocopi
3. Fotocopi KTP
Pasien datang ke UGD atau IGD nantinya akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien.
Di antaranya adalah resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya.
Pasien juga jangan lupa untuk melakukan registrasi dan validasi berkas IGD di BPJS center IGD.
Biasanya, di IGD disediakan ruangan khusus Layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.
Yang paling penting juga adalah membuat surat Eligibilitas peserta (SEP) di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit.
Syaratnya antara lain Fotocopi Kartu Keluarga (KK), Fotocopi KTP, Fotocopi dan Asli Kartu BPJS dan Berkas IGD.
Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Lewat Website dan Aplikasi, Mudah tanpa Ribet
Baca juga: Beban APBD Natuna Berkurang, Kemensos Tanggung BPJS Kesehatan 29.692 Warga
Untuk beberapa rumah sakit, surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu emergency bisa di urus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh.
Namun, ada juga yang diurus di awal, karena berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Terakhir, pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS sesuai dengan iuran yang dibayarkan setiap bulannya.
Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)