Aturan tentang Wajib Jadi Peserta BPJS, Apa Boleh Tidak Ikut?
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNBATAM.id - Menjadi peserta BPJS makin penting, terlebih menjadi syarat di banyak pelayanan publik.
Meski demikian tak sedikit masyarakat Indonesia yang masih atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, pemerintah terus menyatakan kewajiban warga negara Indonesia menjadi peserta BPJS.
Saat ini, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya boleh atau tidaknya jadi peserta BPJS?
Salah satu regulasi yang memberikan jawaban atas pertanyaan apakah boleh tidak ikut BPJS adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Dalam aturan tersebut, Pasal 4 mengamatkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan di antaranya berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan kepesertaan bersifat wajib.
Baca juga: Beban APBD Natuna Berkurang, Kemensos Tanggung BPJS Kesehatan 29.692 Warga
Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan ketika Berada di Luar Kota, Tetap Bisa Berobat di Faskes Setempat
Lebih lanjut, Pasal 13 memandatkan agar pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Di sisi lain, pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada BPJS.
Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Pembentukan BPJS sendiri terlaksana melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam aturan tersebut, ditegaskan lagi mengenai jawaban atas pertanyaan apakah BPJS wajib.
Sebagaimana regulasi sebelumnya, jawaban apakah boleh tidak ikut BPJS tetap sama, yakni tidak boleh karena semua penduduk Indonesia wajib jadi peserta BPJS.
UU BPJS menjelaskan, peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Lebih lanjut, Pasal 14 UU BPJS berbunyi, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Kemudian Pasal 15 aturan kali ini mengulang bunyi Pasal 13 UU SJSN yang memandatkan agar pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS.
Baca juga: Buruan Daftar! Kuota Penerima Bantuan PBI BPJS Kesehatan di Tanjungpinang Masih Ada 35.000
Baca juga: Cara Mengurus Penggantian Faskes Dokter Gigi BPJS Kesehatan Online dan Offline