Kadisnaker Kepri dan Ketua Apindo Batam Dorong Pengusaha segera Bayar THR Karyawan

Kadisnaker Kepri Mangara M Simarmata sebut aturan pembayaran THR bagi karyawan. Bagi yang telah bekerja 12 bulan, perusahaan bayarkan THR 1 bulan gaji

Editor: Dewi Haryati
(dok.surya)
Ilustrasi THR 

Menurutnya, karyawan bagaikan sebuah aset perusahaan. Ketika kesejahteraannya dijaga maka imbal baliknya adalah loyalitas karyawan ke perusahaan yang ditunjukkan dengan kinerja yang baik.

Sebagai informasi, menurut peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.

Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.

Adapun bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR, akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap. (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved