Kamis, 18 Juni 2026

Kadisnaker Kepri dan Ketua Apindo Batam Dorong Pengusaha segera Bayar THR Karyawan

Kadisnaker Kepri Mangara M Simarmata sebut aturan pembayaran THR bagi karyawan. Bagi yang telah bekerja 12 bulan, perusahaan bayarkan THR 1 bulan gaji

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
(dok.surya)
Ilustrasi THR 

Menurutnya, karyawan bagaikan sebuah aset perusahaan. Ketika kesejahteraannya dijaga maka imbal baliknya adalah loyalitas karyawan ke perusahaan yang ditunjukkan dengan kinerja yang baik.

Sebagai informasi, menurut peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.

Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.

Adapun bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR, akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap. (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved