Kades dan Sekdes Tersangka, Kasus Korupsi Dana Desa Anambas segera Dilimpahkan ke PN
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap sebut, kasus korupsi dana desa di Kecamatan Kute Siantan sudah tahap 2 dari penyidik ke jaksa
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Serta pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi Tahan Kades dan Sekdes
Diberitakan, korupsi dana desa jadi perhatian aparat penegak hukum.
Setelah penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa di Natuna mengungkap korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya.
Giliran Polres Anambas mengungkap kasus korupsi dana desa di Kecamatan Kute Siantan.
Kepala desa dan Sekretaris Desa Matak ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus korupsi dana desa ini diakui Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti merupakan yang perdana.
Ia mengungkapkan, modus operandi dua aparatur perangkat desa itu dengan me-mark up setiap kegiatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.
"Tersangka tersebut telah memiliki niat, yang mana ia telah merencanakannya dengan menunjuk oknum desa yang bisa dikendalikan. Tersangka juga markup anggaran juga dengan menyetorkan dana pekerjaan secara langsung tanpa melalui Bendahara Desa," ungkap Syafrudin, Rabu (29/12/2021).
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kades dan Sekdes tersebut, Negara dibuat rugi sekitar Rp 211.636.726 dari perkerjaan pembangunan belanja modal sebesar Rp 952.562.000.
Dengan rincian perkerjaan Penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor Desa, dan pembangunan tempat pembuangan sampah.
Kapolres Anambas menambahkan, ada niat baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian Negara.
Ia menegaskan jika proses hukum tetap berlaku meski ia telah mengembalikan kerugian Negara.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas