Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, 1 Diantaranya Pejabat di Kementerian
Dari 4 orang tersangka tersebut tiga diantaranya merupakan pihak swasta sementara 1 orang adalah pejabat yang bekerja di Kementerian Perdagangan.
TRIBUNBATAM.id - Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, akhirnya 4 orang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus kelangkaan minyak goreng.
Dari 4 orang tersangka tersebut tiga diantaranya merupakan pihak swasta sementara 1 orang adalah pejabat yang bekerja di Kementerian Perdagangan.
Kejaksaan Agung RI mengumumkan dalang dari kasus kelangkaan minyak goreng yang menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Pasalnya, harga minyak goreng melambung tinggi di tengah kelangkaan yang terjadi di Indonesia.
Dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022) Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebutkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka (ditetapkan ada) empat orang."
"Seperti yang dimaksud di dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini Selasa,19 April 2022 telah ditetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka."
"Yakni adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor."
"Persetujuan kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin.
Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.
Dan ketiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup kuat.
"Laporan hasil penyelidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup."
"Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, juga keterangan dari ahli."
"Setelah ditemukannya alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti," lanjut Burhanuddin.