Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, 1 Diantaranya Pejabat di Kementerian

Dari 4 orang tersangka tersebut tiga diantaranya merupakan pihak swasta sementara 1 orang adalah pejabat yang bekerja di Kementerian Perdagangan.

Editor: Eko Setiawan
Ist
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. 

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," terang Burhanuddin.

Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Mengutip Tribunnews.com, dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020, tercatat angka Rp4,48 miliar harta kekayaan milik Indasari.

Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan.

Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3.350.000 miliar yang berada di Tangerang Selatan, dan Bogor.

Selain itu, Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp 445.500.000 juta.

Dua kendaraan tersebut yakni motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.

Indrasari juga dikabarkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68.200.000 juta.

Dia juga tercatat memiliki kas senilai Rp872,960 juta dan hutang Rp 248.747.000 juta.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TERUNGKAP Kejagung Umumkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, 3 dari Pihak Swasta, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/19/terungkap-kejagung-umumkan-4-tersangka-kasus-mafia-minyak-goreng-3-dari-pihak-swasta?page=all.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved