INFO PERJALANAN

PPKM Diperpanjang 19 April-9 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan di Momen Mudik Lebaran 2022

Syarat perjalanan setelag pemerintah kebali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi mudik - PPKM Diperpanjang 19 April-9 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan di Momen Mudik Lebaran 2022 

- Juanda, Jawa Timur

- Ngurah Rai, Bali

- Hang Nadim, Kepulauan Riau

- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

- Kualanamu, Sumatera Utara

- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Baca juga: Mudik Naik Pesawat, Kapal Laut, Transportasi Darat Wajib Isi e-HAC, Ini Syarat dan Cara Isinya

Pelabuhan Laut:

- Tanjung Benoa, Bali

- Batam, Kepulauan Riau

- Tanjungpinang, Kepulauan Riau

- Bintan, Kepulauan Riau

- Nunukan, Kalimantan Utara

- Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau

- Dumai, Riau

Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat

- Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Pemudik Wajib Tahu 6 Nomor Darurat Ini, Bermanfaat Jika Alami Kendala Ketika Mudik

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved