RAMADHAN
Syarat Zakat Fitrah, Bacaan Niat dan Waktu Pembayaran di Penghujung Bulan Ramadhan
Zakat fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu pria dan wanita Muslim berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan
Ketentuan apabila dibayarkan dengan uang
Kembali mengutip laman Badan Amin Zakat Nasional, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha gandum, kurma atau beras.
Baca juga: Ramadhan segera Berakhir, Baznas Anambas Buka Pembayaran Zakat Fitrah hingga H-1 Lebaran
Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Selain Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)