INFO PERJALANAN

Aturan Terbaru Perjalanan Jelang Lebaran, Usia 6-17 Tahun Bebas Antigen/PCR jika Vaksin Dosis 2

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Internasional

Tribunbatam/Roma Ully Sianturi
Ilustrasi suasana antrean penumpang KM Kelud tujuan Belawan, Medan di Pelabuhan Batuampar, Batam beberapa waktu lalu 

Aturan ini tertuang dalam SE No 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Capt Mugen menjelaskan aturan baru ini menambah jumlah pintu masuk pelabuhan menjadi 8 (delapan) yaitu:

- Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali

- Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau

- Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau

- Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau

- Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara

- Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau

- Pelabuhan Dumai, Riau

- Pelabuhan Tarempa, Kepulauan Riau

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Transportasi Lain Mulai 19 April 2022 Sesuai Addendum SE Satgas

Baca juga: Arti Mimpi Jalan-jalan Naik Pesawat, Ternyata Ini Maknanya

"Dan khusus bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Provinsi Kepulauan Riau, dan harus sudah vaksin booster atau vaksin kedua," ungkap Mugen.

Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikutin skema karantina dan yang berlaku.

"Yaitu masa karantina 7x24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga," tutur Mugen, sebagaimana dikutip dari kontan.co.id.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved