DISKOMINFO KEPRI
Gubernur Kepulauan Riau Bangga, KPK Beri Nilai MCP Kepri di Atas Rata-Rata Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi nilai di atas rata-rata nasional terkait monitoring pelaksanaan aksi pencegahan korupsi.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam arahannya memaparkan statistik tipikor yang ditangani oleh KPK.
Dimana per 2 Januari 2022, tipikor berdasarkan jenis perkara terbanyak adalah kasus penyuapan sebanyak 64 persen, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 23 persen.
Sedangkan berdasarkan profesi atau jabatan terbanyak dari sektor swasta sebanyak 359 kasus, diikuti oleh Anggota DPR dan DPRD sebanyak 310 kasus.
Baca juga: Dishub Kepri Ungkap Kesiapan Transportasi Laut saat Mudik Lebaran Tahun Ini
Baca juga: Gubernur Berikan Penghargaan untuk 7 Kartini Kepri, Siapa Saja Mereka?
Sedangkan Gubernur sebanyak 22 kasus dan Bupati/Walikota dan wakil sebanyak 148 kasus.
"Saya berharap di Kepri tidak menambah angka statistik tersebut, baik dari Gubernur, Bupati/Walikota maupun DPRD. Prestasi KPK sebenarnya adalah jika kita bersama-sama dapat mengurangi angka-angka pada statistik ini" sebutnya.
Acara juga disejalankan dengan pelantikan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Kepri berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 563 Tahun 2022 dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Plt. Deputi Korsup KPK RI Yudiawan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Kepri