KORUPSI DI BINTAN

Majelis Hakim Vonis Apri Sujadi 5 Tahun Penjara, Terjerat Korupsi Masih Punya Hak Politik

Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis Apri Sujadi 5 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Potret sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan agenda vonis Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi di PN Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022). 

Usai persidangan, tim kuasa hukum Apri Sujadi, mengungkap jika kliennya menderita sakit pada bagian punggung.

Sakit yang dialami kliennya ini diakuinya sudah terjadi sejak penyidikan berlangsung di KPK. Proses pengobatan hingga terapi menurutnya telah dilakukan sebelumnya.

"Setahu kami ada sakit pada bagian pinggang, tapi lebih jelasnya kami kurang tahu. Permintaan klien kami ialah izin perobatan jalan di rumah sakit Jakarta," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved