KORUPSI DI BINTAN
Majelis Hakim Vonis Apri Sujadi 5 Tahun Penjara, Terjerat Korupsi Masih Punya Hak Politik
Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis Apri Sujadi 5 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sidang perdana korupsi yang menjerat Apri Sujadi dan M. Saleh Umar sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021).
Sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmaja terlihat dijaga aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk ruangan.
Kedua Terdakwa pun mengikuti sidang secara virtual.
Baca juga: SEBUT Korupsi Dispora Cluster Pertama, Polda Kepri Prediksi Korupsi di Pemprov Capai Rp 20 Miliar
Baca juga: Korupsi Dana Hibah di Provinsi Kepri, Polisi Sebut Ini Baru Tahap Awal dan Akan Berlanjut
Sidang pertama dimulai untuk terdakwa Apri Sujadi, dan dilanjutkan oleh terdakwa M. Saleh Umar.
Ketua Hakim yang ditunjuk untuk memimpin persidangan tersebut terlihat hadir yakni, Riska Widiana. Sementara Hakim Anggotanya antara lain, Eduart MP. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif.
Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebelumnya berstatus tersangka sejak Kamis (12/8/2021).
Mereka terjerat kasus pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Kerugian Negara ditaksir Rp 250 Miliar.
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, masing-masing kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi.
Namun kuasa hukum Apri Sujadi, Eva Nora terdengar mengajukan permohonan izin perobatan jalan terhadap klaennya.
"Yang mulia, kami izin meminta permohonan perobatan rawat jalan terhadap kalen kami Apri Sujadi," sebutnya.
Ketua Majelis pun meminta dahulu agar kuasa hukum mengajukan permohonan kepada rutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Silahkan ajukan dahulu ke Rutan KPK, setelah rutan mengeluarkan surat, baru kita bisa izinkan," ucap Ketua Majelis.
Baca juga: Mantan Kabid Anggaran DPPKAD Pemprov Kepri Jadi Tersangka Korupsi, Ini Perannya
Baca juga: DIPICU Korupsi Dana Hibah Dispora, Polda Kepri Kini Bidik Sejumlah Dinas di Pemprov Kepri
Ketua Majelis pun kembali akan mengagendakan sidang lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 6 Januari 2022 mendatang.
"Baik kalau begitu, sidang kita lanjutkan kembali pada 6 Januari 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya sembari menutup sidang.