INFO PENERBANGAN
Syarat Lengkap Penerbangan dengan Pesawat Garuda Indonesia Hari Ini, Kamis 21 April 2022
Simak aturan dan syarat lengkap perjalanan udara yang terbaru dengan maskapai pelat merah Garuda Indonesia hari ini, Kamis 21 April 2022
- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen
Baca juga: Persyaratan Terbang Bersama Pesawat Citilink, Lion Air, Garuda Hari Ini Senin 18 April 2022
Baca juga: Alami Kendala Teknis, Pesawat NAM Air Dari Batam Mendarat Malam Hari di Bandara Ranai
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat
- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) di mana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas Test Covid-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:
1. Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang
2. Perjalanan menuju Pulau Bali:
- Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan
- Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan
- Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR di Bali dengan biaya ditanggung oleh penumpang
Baca juga: Kekecewaan Victor MasterChef Indonesia 9 Masuk Pressure Test Padahal Menang Mini Game: Kirain Naik
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Pertalite, Solar, Elpiji 3 Kg dan Listrik Naik
- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan
- Persyaratan tambahan mengacu ketentuan lokal Bali (DPS), bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama/ belum vaksin sehingga wajib disertai hasil negative PCR/Antigen: Jika hasil tes negative Covid-19 belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, Hasil cetak negatif tes RT-PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)