RAMADHAN
Berpeluang Meraih Syafaat Lailatul Qadar, Inilah Keutamaan Iktikaf Jelang 10 Hari Terakhir Ramadhan
Iktikaf atau berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri ke Allah SWT menjadi amalan Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya hingga meninggal dunia.
Dalam Quran Surah Al Baqarah ayat 125, Allah SWT berfirman mengenai pelaksanaan iktikaf di masjid, yang berbunyi,
Arab: وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
Artinya:
"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikan lah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang itikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!"
Dikutip dari bangkapos.com, Ketua Alumni Al Azhar Mesir, Bangka Belitung, Ustaz H M Kurnia Lc MA menjelaskan Iktikaf salah satu amalan sunnah di bulan suci Ramadhan, karena telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana dalam sebuah riwayat yang disampaikan Ummul Mukminin Sayyidah Aisyah Ra, Beliau berkata;
كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ
Artinya:
"Biasanya (Nabi Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam) beritikaf pada sepuluh malam akhir Ramadhan sampai Allah wafatkan Beliau." (H.R. Bukhori & Muslim)
"Iktikaf secara bahasa adalah menetap pada sesuatu dan menahan jiwa untuknya. Sedangkan secara istilah, iktikaf adalah tinggalnya seorang Muslim yang mumayyiz di dalam masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah Azza Wa Jalla," jelas Ustaz Kurnia, dikutip dari artikel bangkapos.com pada Ramadan 2020.
Baca juga: Memasuki Pertengahan Puasa, Simak Kumpulan Doa Sepuluh Hari Kedua Ramadhan 2022
Baca juga: Tips Konsumsi Kopi Saat Puasa agar Tak Dehidrasi
Dengan makna lain iktikaf juga berarti berhenti atau diam di dalam masjid dengan niat semata untuk beribadah kepada Allah SWT.
Ustaz Kurnia mengatakan, tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan para ulama mengenai tempat yang paling afdol untuk beriktikaf, yaitu di masjid atau di musala.
Namun ada pendapat menurut pandangan mazhab Imam Hanafi, bahwa diperbolehkan untuk beriktikaf di musala al-bait, atau tempat salat yang ada di rumah (khususnya ini berlaku untuk perempuan) sebagai langkah antisipasi terjadinya fitnah dan mudorat saat perempuan berada di luar rumah yang termaktub di dalam kitab al-Fiqhu al-Islaami Wa Adillatuhu, karya ulama yang bernama Wahbah al-Zuhayli.
Dari Abu Sa’id Al-Khudriy R.a, Rasulullah SAW bersabda;
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ