BINTAN TERKINI
Pulau Bintan Masih Jalur Empuk PMI Ilegal, Polisi Buru Nakhoda Kapal Ikan Berstatus DPO
Polisi bakal berkoordinasi dengan aparat Malaysia untuk menangkap nakhoda kapal ikan kasus PMI ilegal yang kini berstatus DPO.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Jadi sudah ada 9 orang yang di seberangkan dua orang tersangka ke Malaysia. Saat kami amankan kemarin, ada 3 orang PMI yang di jemput dari Malaysia dan di bawa ke Bintan. Sehingga saat ini masih ada 6 orang lagi PMI yang diduga belum balik," ungkapnya.
Tidar menyebutkan, belum ditemukan adanya barang terlarang seperti narkoba dari sejumlah PMI ilegal yang mereka.
Tidar juga menjelaskan, bahwa para PMI ilegal yang diantar ke Malaysia modusnya di pekerjakan di kapal ikan yang berada di Malaysia.
Mereka biasanya 10 hari kerja dengan gaji uang ringgit Malaysia yang jika dirupiahkan berkisar Rp 3 juta.
Namun, tidak menutup kemungkinan dengan modus ini mereka turun ke darat untuk mencari pekerjaan.
"Nah kalau Ma ini mendapat gaji dari pengantaran satu trip itu sebesar Rp 2 juta yang didapatkan dari He yang berada di Malaysia," tuturnya.
Atas kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 1 unit kapal Pancung yang digunakan untuk mengantar dan menjemput PMI ke Malaysia.
Tak hanya itu, sejumlah handphone dan juga jeriken berisi solar juga berhasil kami amankan," tuturnya.
Tidar juga menyebutkan, tiga orang korban berinisial SA SE dan SU warga Karimun sudah diserahkan kepada BP2MI untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara tersangka Ma mengaku menyesali perbuatannya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Puluhan PMI Ilegal Tewas di Laut Malaysia, 6 Tersangka Segera Jalani Sidang
Baca juga: Danrem 033/WP Ungkap PMI Positif Corona Menurun, RSKI Covid-19 Galang Tampung 171 Pasien
MA juga menyebutkan, bahwa dirinya sudah berumah tangga dan memiliki anak dua.
Penyesalan yang berat dirasakanya ketika lebaran harus berada di penjara.
"Saya sangat menyesal,"ungkapnya.
"Saya hanya disuruh dan niat hanya untuk mendapat kerja sampingan selain mencari ikan, saya malah ditangkap. Saya sangat menyesal,"ucapnya dengan tertunduk di balik seboh yang digunakannya.
Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 81 JO Pasal 69 RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia JO pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHPidana.
Dimana paling lama di penjara 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.