BINTAN TERKINI

Pulau Bintan Masih Jalur Empuk PMI Ilegal, Polisi Buru Nakhoda Kapal Ikan Berstatus DPO

Polisi bakal berkoordinasi dengan aparat Malaysia untuk menangkap nakhoda kapal ikan kasus PMI ilegal yang kini berstatus DPO.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat mengecek kapal pancung yang digunakan tersangka untuk mengantar dan menjemput PMI Ilegal di Desa Berakit saat ungkap kasus di Mapolres Bintan, Jumat (22/4/2022). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pulau Bintan masih menjadi jalur empuk untuk menyelundupkan orang ke negeri jiran Malaysia.

Masih segar dalam ingatan puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dilaporkan meninggal dunia di perairan Johor Bahru pada akhir 2021 lalu.

Kapal mereka yang terbalik bergerak dari salah satu pelabuhan rakyat di Pulau Bintan.

Kasus ini bahkan menjadi perhatian Kapolri hingga Presiden Joko Widodo.

Kali ini polisi kembali mengungkap praktik pengiriman PMI ilegal di Kampung Panglong, Desa Berakit, Kabupaten Bintan.

Penyidik Polres Bintan bahkan bakal berkoordinasi dengan aparat keamanan Malaysia untuk memburu satu orang lagi berinisial He yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Tiba di Tanjungpinang, 140 PMI dan Korban Perdagangan Orang Kebanyakan Asal Jawa dan Sumatera

Baca juga: 21 PMI Pasien RSKI Sembuh dari Covid-19, Danrem Optimistis Kepri Segera Masuk Fase Endemi

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkap profesi He sebagai nakhoda kapal ikan sekaligus menjemput PMI ilegal untuk dipekerjakan secara ilegal di negeri jiran.

Sementara Polres Bintan sudah menangkap dua tersangka dari kasus ini.

Mereka berinisial Ar warga Kabupaten Karimun dan Ma warga Teluk Sebong Bintan.

Polisi menangkap keduanya pada waktu yang berbeda.

Tersangka Am dibekuk di Kampung Panglong Desa Berakit bersama tiga orang korban pada 13 April 2022 lalu.

Sedangkan tersangka Ar yang merupakan otak pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Karimun pada tanggal 15 April 2022 lalu.

Kapolres Bintan,AKBP Tidar Wulung Dahono menyebutkan, bahwa tersangka AR merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka MA untuk menjemput dan mengantarkan korban.

"Jadi MA ini merupakan nelayan yang bertugas hanya untuk mengantar dan menjemput PMI ilegal datang dan dari Malaysia," terangnya, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Ratusan PMI Asal Malaysia Bakal Masuk Tanjung Pinang, Pemerintah Kawal Ketat Prokes

Baca juga: Malaysia Masih Jadi Tujuan Perdagangan Manusia, Polisi Kerja Ekstra Basmi Penyalur PMI Ilegal

Tidar juga menyebutkan, dari pemeriksa terhadap dua orang tersangka bahwa mereka sudah melakukan pengantaran dan penjemputan PMI ilegal tujuan dan datang dari Malaysia sudah 5 kali sejak Januari-April 2022.

"Jadi sudah ada 9 orang yang di seberangkan dua orang tersangka ke Malaysia. Saat kami amankan kemarin, ada 3 orang PMI yang di jemput dari Malaysia dan di bawa ke Bintan. Sehingga saat ini masih ada 6 orang lagi PMI yang diduga belum balik," ungkapnya.

Tidar menyebutkan, belum ditemukan adanya barang terlarang seperti narkoba dari sejumlah PMI ilegal yang mereka.

Tidar juga menjelaskan, bahwa para PMI ilegal yang diantar ke Malaysia modusnya di pekerjakan di kapal ikan yang berada di Malaysia.

Mereka biasanya 10 hari kerja dengan gaji uang ringgit Malaysia yang jika dirupiahkan berkisar Rp 3 juta.

Namun, tidak menutup kemungkinan dengan modus ini mereka turun ke darat untuk mencari pekerjaan.

"Nah kalau Ma ini mendapat gaji dari pengantaran satu trip itu sebesar Rp 2 juta yang didapatkan dari He yang berada di Malaysia," tuturnya.

Atas kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 1 unit kapal Pancung yang digunakan untuk mengantar dan menjemput PMI ke Malaysia.

Tak hanya itu, sejumlah handphone dan juga jeriken berisi solar juga berhasil kami amankan," tuturnya.

Tidar juga menyebutkan, tiga orang korban berinisial SA SE dan SU warga Karimun sudah diserahkan kepada BP2MI untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara tersangka Ma mengaku menyesali perbuatannya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Puluhan PMI Ilegal Tewas di Laut Malaysia, 6 Tersangka Segera Jalani Sidang

Baca juga: Danrem 033/WP Ungkap PMI Positif Corona Menurun, RSKI Covid-19 Galang Tampung 171 Pasien

MA juga menyebutkan, bahwa dirinya sudah berumah tangga dan memiliki anak dua.

Penyesalan yang berat dirasakanya ketika lebaran harus berada di penjara.
"Saya sangat menyesal,"ungkapnya.

"Saya hanya disuruh dan niat hanya untuk mendapat kerja sampingan selain mencari ikan, saya malah ditangkap. Saya sangat menyesal,"ucapnya dengan tertunduk di balik seboh yang digunakannya.

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 81 JO Pasal 69 RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia JO pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHPidana.

Dimana paling lama di penjara 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.

Atas kasus ini Tidar mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan dan terkait TKI ilegal di pelabuhan tikus silahkan laporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.

"Kami juga akan pantai terkait kasus TKI ilegal di perairan Bintan, khususnya jalur-jalur tikus yang diduga digunakan," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved