MUDIK 2022

Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022, Apakah Wajib Tes Antigen?

Pemerintah Indonesia telah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19 dengan sejumlah syarat dan aturan. Pemerint

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUHROHO
Ilustrasi mudik 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia telah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19 dengan sejumlah syarat dan aturan. 

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku pada 2 April 2022.

Aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). 

Dalam surat ini diatur mengenai syarat perjalanan mudik termasuk syarat vaksinasi dan tes Covid-19. 

Selain, itu juga terdapat aturan yang mesti dipenuhi oleh pelaku perjalanan dalam negeri. 

Berikut syarat perjalanan mudik lebaran 2022

- Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Cara Ikut dan Daftar Mudik Gratis Pelni 2022, Segera Akses www.mudikgratis.dephub.go.id

Baca juga: Jadi Syarat Mudik 2022, Simak Cara Benar Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLIndungi Sebelum Bepergian

- Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Sudah Vaksin Covid-19 2 Kali, Anak di Bawah 18 Tahun Bebas Mudik Tanpa Tes Antigen atau PCR

Baca juga: Aturan Terbaru Mudik 2022 Termasuk dengan Mobil Pribadi, Ini Riciannya

- Anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Berikut aturan mudik lebaran 2022:

- Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved