Oknum Polisi Peras Warga saat Check In Kena Tembak, Aksi Onar Rupanya Bukan yang Pertama
Oknum polisi Bripda PPS ternyata sudah beberapa kali berbuat onar hingga menjalani sidang kode etik. Yang terbaru, ia berusaha memeras warga.
"Petugas langsung menangkap pelaku tersebut," tuturnya.
Tidak berhenti di sana, malam harinya Polres Boyolali mendapat laporan adanya pasien terkena luka tembak di RS Al Hidayah Boyolali.
Korban tersebut tidak mau menunjukkan identitasnya.
Baca juga: Pulau Bintan Masih Jalur Empuk PMI Ilegal, Polisi Buru Nakhoda Kapal Ikan Berstatus DPO
Baca juga: Manggung di Acara DNA Pro di Bali, Rossa Akhirnya Diperiksa Polisi, Berapa Honornya Saat itu?
"Korban diantar menggunakan mobil Xenia silver. Kemudian pihak RS menghubungi Polres Boyolali. Dari hasil interogasi petugas diketahui yang bersangkutan anggota Polisi," imbuhnya
Selanjutnya korban dirujuk ke RS Moewardi.
Lalu pasien itu diamankan tim Resmob Polresta Surakarta karena diduga sebagai pelaku pemerasan.
"Tim Resmob Polresta Surakarta selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya. Tim berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di wilayah Kopeng Kabupaten Semarang," tutur dia.
Iqbal menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, Jaket, helm, dompet, ponsel, mobil Xenia, 1 senjata api rakitan (revolver), uang tunai Rp 830 ribu dan Kamera.
"Pasal yang dipersangkakan 368 KHUP pasal 335 KUHP pasal 55, pasal 56 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. Sementara untuk oknum anggota Polres Wonogiri dikenakan pasal 22 ayat 1 Perkapolri nomor 14 tahun 2011 dengan ancaman rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP," paparnya.
Di sisi lain, Iqbal menegaskan tidak ada aksi saling tembak antara pelaku dengan petugas.
Fakta sebenarnya adalah petugas memberikan tembakan peringatan, menembak ban mobil dibawa pelaku.
"Jadi tidak ada tembak-tembakan," tuturnya.(TribunBatam.id) (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: TribunJateng.com, Surya.co.id