Minggu, 12 April 2026

LINGGA TERKINI

Rencana Pemekaran 2 Kecamatan Terbentur Permendagri, Bupati Berharap Peran Legislatif

Bupati berharap peran legislatif dalam memuluskan rencana pemekaran dua kecamatan di wilayah yang dipimpinnya.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Diskominfo Lingga
Bupati Lingga, Muhammad Nizar saat menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Lingga agenda persetujuan Ranperda dan Ranperda Pemekaran Desa baru-baru ini. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Lingga sedang menyusun rencana pemekaran kecamatan, selain rencana pemekaran desa.

Dua Kecamatan Pemekaran yakni, Kecamatan Sekanak dan Lingga Pesisir semula telah dibahas dalam paripurna DPRD Lingga dan telah mendapat persetujuan.

Namun, pada proses ke tingkat provinsi dianggap tidak memenuhi syarat.

Atas informasi tersebut, Bupati Lingga Muhammad Nizar menegaskan kepada bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) untuk menindaklanjuti terkait itu.

Hal ini dengan melakukan koordinasi yang lebih intens kepada Biro Tapem maupun Biro Hukum di tingkat Provinsi Kepri.

Baca juga: Pemkab Lingga Dapat Penghargaan dari KPK, Nizar Minta Pegawai Tak Cepat Puas Diri

Baca juga: Imsak Puasa Ramadhan Hari Ini, Sabtu 23 April 2022 di Karimun, Anambas, Lingga, Natuna

Tidak hanya itu, kepada pihak legislatif diapun berharap dapat turut berperan serta, dalam menjembatani dan mencari solusi terkait kendala ini dengan dalam lobi-lobi politik, terutama kepada fraksi Golkar.

Dengan harapan tujuan akhir adalah terealisasinya pemekaran wilayah itu.

“Beberapa waktu lalu sudah saya sampaikan ke bapak Gubernur Kepri. Responnya sudah baik, kalaupun ada terkendala persyaratan dan kekurangan lainnya masih bisa dibicarakan. Mumpung pak Suhajar Diantoro hari ini ditujukan sebagai Sekjen di Kemendagri yang notabenenya merupakan orang Kepulauan Riau, yang juga mengenal wilayah kita,” tegas Nizar.

Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Kabupaten Lingga, Jumadi membenarkan adanya kendala-kendala yang ditemui dalam wacana pemekaran wilayah itu, baik itu desa/kelurahan maupun kecamatan.

Untuk pemekaran desa sendiri, dia mengakui sejak diberlakukannya peraturan Kemendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang pemekaran desa, memang banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Menurutnya itu tidak semudah saat peraturan tersebut belum diterbitkan Kemendagri.

Namun pemerintah daerah, sebutnya tetap terus berusaha agar pemekaran terealisasi, guna mempendek rentang kendali dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Warga Lingga Mulai Cari Minuman Kaleng, Salah Satu Hal Wajib saat Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Safari Ramadhan Bupati Lingga, Muhammad Nizar Prioritaskan Listrik Dusun Tekoli 14 Jam

“Untuk kecamatan memang, kami sudah ada perintah dari Bupati untuk melakukan komunikasi ke Biro Tapem di Provinsi untuk mencari solusi terkait ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Jumadi menjelaskan pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Kabiro Pemerintahan di Provinsi, dan juga penyampaian berkas sempadan 11 Desa Persiapan ke Dinas PMD Provinsi Kepri.

“Insya Allah tanggal 25 mendatang, kami akan melakukan komunikasi, sempadan dengan penyampaian berkas 11 Desa Persiapan ke Dinas PMD Provinsi,” lanjut dia.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved