Senin, 4 Mei 2026

LINGGA TERKINI

Rencana Pemekaran 2 Kecamatan Terbentur Permendagri, Bupati Berharap Peran Legislatif

Bupati berharap peran legislatif dalam memuluskan rencana pemekaran dua kecamatan di wilayah yang dipimpinnya.

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Diskominfo Lingga
Bupati Lingga, Muhammad Nizar saat menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Lingga agenda persetujuan Ranperda dan Ranperda Pemekaran Desa baru-baru ini. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Lingga sedang menyusun rencana pemekaran kecamatan, selain rencana pemekaran desa.

Dua Kecamatan Pemekaran yakni, Kecamatan Sekanak dan Lingga Pesisir semula telah dibahas dalam paripurna DPRD Lingga dan telah mendapat persetujuan.

Namun, pada proses ke tingkat provinsi dianggap tidak memenuhi syarat.

Atas informasi tersebut, Bupati Lingga Muhammad Nizar menegaskan kepada bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) untuk menindaklanjuti terkait itu.

Hal ini dengan melakukan koordinasi yang lebih intens kepada Biro Tapem maupun Biro Hukum di tingkat Provinsi Kepri.

Baca juga: Pemkab Lingga Dapat Penghargaan dari KPK, Nizar Minta Pegawai Tak Cepat Puas Diri

Baca juga: Imsak Puasa Ramadhan Hari Ini, Sabtu 23 April 2022 di Karimun, Anambas, Lingga, Natuna

Tidak hanya itu, kepada pihak legislatif diapun berharap dapat turut berperan serta, dalam menjembatani dan mencari solusi terkait kendala ini dengan dalam lobi-lobi politik, terutama kepada fraksi Golkar.

Dengan harapan tujuan akhir adalah terealisasinya pemekaran wilayah itu.

“Beberapa waktu lalu sudah saya sampaikan ke bapak Gubernur Kepri. Responnya sudah baik, kalaupun ada terkendala persyaratan dan kekurangan lainnya masih bisa dibicarakan. Mumpung pak Suhajar Diantoro hari ini ditujukan sebagai Sekjen di Kemendagri yang notabenenya merupakan orang Kepulauan Riau, yang juga mengenal wilayah kita,” tegas Nizar.

Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Kabupaten Lingga, Jumadi membenarkan adanya kendala-kendala yang ditemui dalam wacana pemekaran wilayah itu, baik itu desa/kelurahan maupun kecamatan.

Untuk pemekaran desa sendiri, dia mengakui sejak diberlakukannya peraturan Kemendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang pemekaran desa, memang banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Menurutnya itu tidak semudah saat peraturan tersebut belum diterbitkan Kemendagri.

Namun pemerintah daerah, sebutnya tetap terus berusaha agar pemekaran terealisasi, guna mempendek rentang kendali dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Warga Lingga Mulai Cari Minuman Kaleng, Salah Satu Hal Wajib saat Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Safari Ramadhan Bupati Lingga, Muhammad Nizar Prioritaskan Listrik Dusun Tekoli 14 Jam

“Untuk kecamatan memang, kami sudah ada perintah dari Bupati untuk melakukan komunikasi ke Biro Tapem di Provinsi untuk mencari solusi terkait ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Jumadi menjelaskan pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Kabiro Pemerintahan di Provinsi, dan juga penyampaian berkas sempadan 11 Desa Persiapan ke Dinas PMD Provinsi Kepri.

“Insya Allah tanggal 25 mendatang, kami akan melakukan komunikasi, sempadan dengan penyampaian berkas 11 Desa Persiapan ke Dinas PMD Provinsi,” lanjut dia.

Sementara terkait pemekaran kelurahan, yang sebelumnya juga telah disetujui dalam paripurna DPRD, tampak berjalan baik.

Untuk Kelurahan Sepincan menurutnya telah mendapatkan lampu hijau, dan Kelurahan Berlian masih berproses di Direktorat Bina Pemdes terkait penyesuaian nomenklatur.

Yang awalnya adalah Desa Berhala dengan wilayah gugusan Pulau Lalang dan gugusan Pulau Berhala, berubah menjadi Desa Pulau Lalang dengan wilayah terdiri dari Pulau Lalang dan gugusan Pulau Berhala.

“Saat ini kami sedang berada di Pusat, untuk menyampaikan pemekaran kelurahan dan tapal batas.

Insya Allah fase keluarnya kode wilayah antara bulan Juni dan Desember. Mudah-mudahan dimudahkan,” jelas Jumadi.

RENCANA Pemekeran Wilayah

Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebelumnya terus digesa oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut dibuktikan dari sejumlah upaya-upaya yang dilakukan.

Mulai dengan menyusun dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari eksekutif ke legislatif dengan menggelar sejumlah paripurna.

Baca juga: Safari Ramadhan Bupati Lingga, Muhammad Nizar Prioritaskan Listrik Dusun Tekoli 14 Jam

Baca juga: Atasi Stunting, Ketua PKK Lingga Ingatkan Orang Tua Beri Makanan Bergizi ke Anak

Hingga penyampaian usulan ke tingkat Provinsi kepulauan Riau (Kepri).

Pemerintah daerah sebelumnya telah mewacanakan pemekaran wilayah mulai 11 desa persiapan, 2 kelurahan dan 2 kecamatan baru.

Mengenai ranperda 7 dari 11 desa persiapan sebelumnya telah disampaikan Bupati Lingga melalui Wakil Bupati pada paripurna yang dilakukan Februari lalu.

Ranperda ini telah mendapatkan persetujuan dari Pandangan Umum dari fraksi-fraksi partai yang ada DPRD.

Pada paripurna yang digelar pada Selasa (19/04/2022), Ranperda tentang pemekaran 7 desa ini telah melalui pandangan dari Komisi Legislatif.

Gabungan Komisi yang diketuai, Pokyong Kadir dari fraksi Nasdem mengatakan legislatif secara keseluruhan mendukung Renperda ini.

Hanya saja beberapa indikator yang tertuang dalam peraturan Kemendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang pemekaran desa harus diperhatikan.

Dari hasil monitoring yang dilakukan Gabungan Komisi ke desa 7 desa persiapan ini, beberapa instrumen yang belum terpenuhi diantaranya sarana dan prasarana pemerintahan serta fasilitas dasar.

“Mengingat masih adanya keterbatasan tersebut, kami menyarankan pemerintah daerah terus membangun komunikasi yang intens dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat, baik itu dalam konteks evaluasi maupun pembinaan,” kata Pokyong.

Dia berharap kepada tim evaluasi desa persiapan dapat berperan aktif menyampaikan permasalahan yang ada.

Serta rekomendasi kepada pemerintah provinsi dan pusat sesuai dengan hasil kajian akademik, agar diperoleh solusi yang tepat dalam memenuhi kriteria-kriteria berdasarkan perundangan-undangan Kemendagri tersebut.

Adapun 7 desa persiapan yang dimaksud diantaranya yakni Desa Persiapan Air Batu, Kebun Nyiur, Buyu, Cempaka, Bendahara, Berjung dan Senempek.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengatakan pemerintah daerah mengapresiai atas kesungguhan tim pansus DPRD dalam membahas dan mengkaji untuk penyempurnaan ranperda menjadi perda.

Baca juga: Bupati Lingga Safari Ramadhan ke Kampung Halaman, Ini Pesan Nizar

Baca juga: Bantu Rumah Ibadah hingga Santuni Anak Yatim, Bupati Lingga Safari Ramadan ke Desa Persiapan Buyu

“Dengan telah disetujui dan disahkannya perda tersebut nantinya, diharapkan bisa memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat dan daerah sebagaimana yang dicita-citakan,” kata Nizar pada penyampaian pada paripurna DPRD.

Dari hasil persetujuan bersama tersebut, pemerintah daerah akan segera menyampaikan ke provinsi melalui Dinas PMD Provinsi, selaku sekretaris tim pemekaran ditingkat provinsi, dalam mengevaluasi ranperda-ranperda yang dimaksud, serta berupaya memperoleh nomor register agar dapat disahkan.

Dan selanjutnya dimuat dalam lembaran daerah Kabupaten Lingga, setelah mendapat kode wilayah dari Kemendagri.

Pada paripurna yang berlangsung juga menegaskan terkait rencana pemekaran 4 desa persiapan yang tersisa, terdiri dari Desa Persiapan Busung, Sebung, Kentar dan Pasir Lulun, dan sudah melalui pandang dari fraksi-fraksi partai.

Empat desa persiapan ini turut dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, karena telah melalui proses evaluasi oleh tim evaluasi desa persiapan tingkat Kabupaten Lingga.

Hanya saja, tinggal menunggu pandangan dari gabungan komisi sebagai proses lanjutan.

“Demikian kami sampaikan, agar dapat disetujui untuk jadikan petunjuk dan pedoman dalam pembangunan Kabupaten Lingga,” papar Muhammad Nizar.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Lingga

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved