BERITA SINGAPURA

Singapura Semakin Berdamai dengan Covid-19, Cabut Sejumlah Pembatasan Mulai Selasa (26/4)

Singapura bakal mencabut sejumlah aturan pembatasan perjalanan terkait kondisi covid-19 mulai Selasa (26/4/2022).

TRIBUNBATAM.id/Argianto DA Nugroho
Wisatawan saat menunggu mobil jemputan dari hotel untuk menjalani karantina usai tiba di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, Kamis (24/3/2022). Singapura berencana untuk mencabut sejumlah aturan pembatasan perjalanan mulai Selasa (26/4/2022). 

Wong memperingatkan bahwa pembatasan Covid-19 dapat diterapkan kembali jika varian baru menimbulkan ancaman.

Pada awal pandemi, negara berpenduduk 5,5 juta itu menjaga kasus Covid-19 tetap rendah melalui penutupan perbatasan dan penguncian yang ketat.

Penduduknya telah menghadapi wabah yang cukup besar sejak tahun lalu.

Kini menjadi salah satu negara dengan tingkat vaksinasi tertinggi di dunia, pihak berwenang beralih dengan mantab ke kebijakan hidup dengan Covid-19.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Tanjungpinang, Agus Jamaludin sebelumnya mengungkap syarat masuk Singapura.

Agus menyebutkan semuanya sudah diatur dalam surat edaran (SE) nomor 17 tahun 2022.

Persyaratan hampir sama baik masuk ke Indonesia maupun yang berangkat ke luar negeri tergantung aturan dari negara tujuan.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sudah vaksin dua kali, membawa bukti Polymerase Chain Reaction (PCR) dan melengkapi diri dengan asuransi untuk jaminan jika yang bersangkutan terpapar covid-19.

"Untuk yang akan ke luar negeri sama dan wisman yang ke sini minimal harus vaksin dosis 2 juga. Serta harus beli premi asuransi," kata Agus, Kamis (7/4/2022).

Sementara besaran tarif asuransi yang ditawarkan yakni usia 70 - 75 tahun harga preminya Rp 108.000 (1-4 hari), Rp 312.000 (7-8 hari), Rp 538.000 (11-15 hari).

Kemudian untuk usia di bawah 70 tahun harga preminya Rp 54.000 (1-4 hari), Rp 156.000 (7-8 hari), Rp 269.000 (11-15 hari).

Baca juga: Wisman Asal Singapura Masuk Batam Kini Bisa Pakai Antigen Saja, Cek Ketentuan Lengkapnya

Baca juga: Aturan Baru PPLN Asal Singapura Masuk Kepri, Cukup Tes Antigen dan Tak Wajib PCR

Selanjutnya ada juga paket keluarga, di mana harga preminya Rp 108.000 (1-4 hari), Rp 312.000 (7-8 hari), dan Rp 538.000 (11-15 hari).

Adapun paket keluarga ini termasuk pasangan suami istri dan dua anak di bawah umur 5 tahun, nilai premi tersebut belum termasuk biaya materai Rp 30.000.

Pembelian asuransi di masa dua hari sebelum pemberangkatan.

Pembelian juga bisa dilakukan langsung di pelabuhan dan akan dibantu oleh agen kapal, namun pembelian juga bisa dilakukan melalui online.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Bernadette Aderi Puspaningrum)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved