MUDIK 2022

Modal Tes Antigen dan PCR Saja Tak Laku! SIMAK Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Terbang

Hasil negatif tes Antigen maupun PCR bukan satu-satunya syarat perjalanan di momen mudik Lebaran tahun 2022. Sebab ada syarat lain yang harus dipatuhi

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
SEJUMLAH penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021). Modal Tes Antigen dan PCR Saja Tak Laku! SIMAK Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Terbang 

- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

- Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”

- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

- Pilih sarana perjalanan "Udara"

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

- Isi "Data Persona" dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

Baca juga: Syarat Mudik 2022 untuk Anak di Bawah Usia 18 Tahun, Apakah Harus Vaksin Booster?

Baca juga: Cara Ikut dan Daftar Mudik Gratis Pelni 2022, Segera Akses www.mudikgratis.dephub.go.id

- Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai

- Bila pelaku perjalanan mendapatkan status 'tidak layak terbang', validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved