MUDIK 2022
Modal Tes Antigen dan PCR Saja Tak Laku! SIMAK Syarat Mudik Terbaru Naik Pesawat Terbang
Hasil negatif tes Antigen maupun PCR bukan satu-satunya syarat perjalanan di momen mudik Lebaran tahun 2022. Sebab ada syarat lain yang harus dipatuhi
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan "Udara"
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi "Data Persona" dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
Baca juga: Syarat Mudik 2022 untuk Anak di Bawah Usia 18 Tahun, Apakah Harus Vaksin Booster?
Baca juga: Cara Ikut dan Daftar Mudik Gratis Pelni 2022, Segera Akses www.mudikgratis.dephub.go.id
- Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai
- Bila pelaku perjalanan mendapatkan status 'tidak layak terbang', validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)