Beda Sikap Rudi-Ansar Soal Pawai Takbir Malam Idul Fitri, Batam Tetap Gelar dengan Prokes
Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebut tak ada larangan pawai takbir di Batam. Bahkan akan digelar meriah. Saat ini status PPKM Batam level 1
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pawai takbir Idul Fitri 2022 di Kota Batam, Kepulauan Riau tetap digelar meski pun ada larangan dari Pemerintah Provinsi Kepri. Demikian hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Landasan pihaknya tetap menggelar pawai takbir keliling meriah karena status kebijakan PPKM di Batam sudah level 1 dan pengendalian Covid-19 sudah jauh membaik. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
"Tidak ada larang-larang lagi. Karena semua sudah diperbolehkan. Nanti akan dibuat lebih meriah," ujar Rudi, Selasa (26/4/2022).
Diakuinya kondisi Batam saat ini lebih aman dan angka kasus covid-19 tidak ada penambahan.
Ia menjelaskan kebijakan pawai keliling ini diambil berdasarkan status level PPKM Batam. Saat ini Batam sudah level 1, dan sudah masuk zona hijau, sehingga diperbolehkan menggelar takbir keliling.
"Saya sebagai kepala daerah yang paham terkait Batam. Jadi kebijakan ini bukan sembarangan. Karena dua tahun belakangan ini juga tidak digelar karena status Batam belum aman. Sekarang alhamdulillah sudah baik, jadi tidak ada saya larang-larang," katanya.
Rudi menambahkan pagelaran takbir ini bisa menjadi hiburan bagi masyarakat. Selain takbir keliling ini, malam datangnya 1 syawal ini juga diramaikan dengan panggung seni. Acara dipusatkan di Engku Hamidah.
"Tetap jaga prokes. Nanti akan diatur bagaimana agar pelaksanaan pawai ini berjalan dengan baik, tanpa kendala," sebutnya.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pawai Takbir Malam Idul Fitri Boleh Digelar di Batam
Baca juga: Pemko Batam Buka Pendaftaran Mobil Hias Pawai Takbir Malam Idul Fitri 1443 Hijriah
Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga telah membuka pendaftaran untuk mobil hias yang akan digunakan saat pawai takbir. Event ini untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Rencananya akan digelar pada Minggu, 1 Mei 2022. Namun untuk kepastian harinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
Untuk pendaftaran mobil hias, peserta bisa mendaftar ke Bagian Kesra Pemko Batam paling lambat 30 April 2022.
Adapun kriteria mobil hias sebagai berikut, menggunakan mobil pick up atau lori maksimal roda enam. Kemudian, tinggi dekorasi mobil hias maksimal 4 meter dan tinggi dari permukaan aspal 50 sentimeter dengan jumlah anggotanya antara 7 hingga 10 orang.
Mobil hias harus menampilkan logo, tema dan slogan. Sedangkan, dimensi hiasan atau dekorasi menyesuaikan dengan jenis kendaraan.
Selain itu, yang juga perlu diperhatikan adalah kontruksi hiasan atau dekorasi dirancang sedemikian rupa, dengan tetap mempertimbangkan pergerakan dan manuver kendaraan dalam rangka keselamatan berlalu lintas (pandangan pengemudi dan lampu penerangan dan lainnya). Hal ini juga perlu menjadi perhatian mobil pendukung.
Sedangkan kriteria penilaian, pawai takbir Idul Fitri Tingkat Kota Batam Tahun 2022 mempertimbangkan; a. Lafadz dan Suara; b. Dekorasi kenderaan sesuai dengan tema Idul Fitri; c. Kerapian dan keserasian; d. Jumlah peserta dan Kekompakan; e. Ketertiban dalam berlalu lintas.
