Buntut Putusan MA, Vaksin Halal Jenis Ini akan Digunakan Pemerintah sebagai Booster Covid-19
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) tentang vaksin halal terutama di booster
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), akan menindaklanjuti putusan MA tentang vaksin halal.
Program itu akan digencarkan pada vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster yang kini sedang berlangsung.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal.
YKMI mengajukan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi dalam rapat permusyawaratan MA, Kamis (14/4/2022).
Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, putusan MA juga merupakan koreksi atas kebijakan pemerintah terkait vaksinasi booster.
"Tindak lanjutnya adalah dengan penyediaan produk vaksin yang halal dan sudah ada," ujar Asrorun.
Baca juga: ATURAN dan Syarat Mudik Lebaran 2022 dengan Pesawat, Kapal, Kereta Api dll, Bukan Cuma Vaksin Saja
Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 Berlabel Halal MUI, MA Kabulkan Permohonan Hak Uji Materil Konsumen Muslim RI
Menurutnya, putusan MA menguatkan perlindungan terhadap hak konsumen Muslim memperoleh vaksin halal.
Sekaligus, mengingatkan tugas negara menyediakan vaksin halal dalam rangka mewujudkan herd immunity.
"Jika vaksin halal tersedia, maka negara harus menjamin ketersediaannya bagi umat Islam," kata Asrorun.
Sementara itu, pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
Untuk program vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster yang kini sedang digencarkan, pemerintah akan menggunakan vaksin halal.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (26/04/2022).
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah memperoleh rekomendasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021.
Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong, vaksin Sinopharm juga memperoleh rekomendasi fatwa halal dari MUI melalui Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
Baca juga: Inilah Vaksin Covid-19 Sudah Berlabel Halal MUI, Apa Itu Tripsin di AstraZeneca?
Baca juga: Jelang Lebaran, Vaksin Booster dan Anak di Batam Diserbu Warga, Sehari Capai 3.500 Orang
Selain kedua vaksin tersebut, terdapat empat regimen vaksin Covid-19 lain yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Janssen.
Penggunaan berbagai jenis vaksin ini memungkinkan masyarakat untuk segera menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara Muslim, seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko dan Bahrain, serta terbukti juga di negara-negara Muslim tersebut kasus Covid- 19 dapat terkendali hingga saat ini," ucap Nadia.
Sebagai bagian persiapan transisi dari pandemi menuju ke endemi, pemerintah terus mengakselerasi laju vaksinasi.
Berdasarkan data dari Kemenkes hingga 25 April 2022, cakupan vaksinasi dosis pertama mencapai 198,98 juta dosis atau 95,54 persen dari target sasaran dan dosis kedua 164,06 juta atau 78,78 persen dari target.
Sedangkan capaian dosis booster baru sebesar 35,26 juta dosis atau 16,93 persen dari target.
Baca juga: Stok Vaksin AstraZeneca di Batam Sempat Kosong, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan
Baca juga: Polisi Polsek Batu Aji Patroli Jalan Kaki di Pusat Perbelanjaan, Ajak Warga Ikut Vaksinasi
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)