Bupati Bogor Ade Yasin Larang Jajarannya Terima Suap, 2 Hari Setelahnya Justru Ditangkap KPK

Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, padahal dua hari sebelumnya ia keluarkan perintah larangan menerima gratifikasi.

TribunBatam.id via TribunnewsBogor.com
Bupati Bogor, Ade Yasin kena OTT KPK, Selasa (26/4/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, padahal dua hari sebelumnya ia keluarkan perintah larangan menerima gratifikasi.

Ade Yasin terkena operasi tangkap tangan KPK di Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022).

Ade Yasin ditangkap justru terkait kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap.

Tak sendirian, Ade Yasin ditangkap bersama beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Sebelum ditangkap, Ade Yasin sempat mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca juga: KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Beserta BPK Perwakilan Jabar, Sita Sejumlah Uang

Lewat SE tersebut, Ade melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan, dan karyawan BUMD meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Hal ini, ujar Ade, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” urainya.

Diamankan Bersama Sejumlah Pihak

Tak sendirian, Ade Yasin ditangkap bersama beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap.

Perkembangan terkait kasus dugaan suap ini akan disampaikan dalam waktu 1x24 jam.

"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud."

"Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).

Diketahui, KPK mengamankan sejumlah uang saat menggelar OTT Bupati Bogor, Ade Yasin.

Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Benar, KPK telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Ghufron kepada Kompas.com, Rabu.

Sang Kakak Juga Terjerat Korupsi

Ade Yasin merupakan adik kandung dari mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, yang menjabat dari 2008 hingga 2014.

Rahmat Yasin sendiri kini meringkuk di tahanan, setelah KPK mengeksekusi mantan Bupati Bogor itu ke Lapas Sukamiskin.

Rachmat sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan gratifikasi.

"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Bandung dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021) silam.

Rachmat ketika itu diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang itu diduga menggunakan uang itu untuk biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Selain itu, Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah dan mobil.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SOSOK Bupati Bogor Ade Yasin yang Kena OTT KPK, Ikuti Jejak sang Kakak yang Ditahan karena Korupsi

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy, Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Hari Sebelum Ditangkap, Bupati Bogor Ade Yasin Larang Jajarannya Terima Gratifikasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved