INFO PERJALANAN
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 9 Mei 2022, Ini Aturan Perjalanan di Masa Mudik
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang pemerintah mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2022
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: Jelang Lebaran 2022, Bank Indonesia Kepri dan Pemkab Anambas Pantau Harga Komoditas Pangan
Baca juga: PERSYARATAN dan Aturan Orang Belum Vaksin Bisa Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Covid-19?
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com. Kontan.co.id)