INFO PERJALANAN
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 9 Mei 2022, Ini Aturan Perjalanan di Masa Mudik
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang pemerintah mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2022
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Baca juga: BATAM Berstatus PPKM Level 1 hingga 25 April 2022
Baca juga: Karimun PPKM Level 3, Pengunjung Tempat Hiburan Ikuti Swab Massal, 5 Reaktif Langsung Isolasi
Berikut ini adalah ketentuan terbaru yang harus diikuti oleh pemudik:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun, khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat (pibadi atau umum) dan kereta api kawasan aglomerasi perkotaan dapat dikecualikan oleh aturan tersebut.
Baca juga: Surati FAM, PSSI Upayakan Saddil Ramdani Bela Timnas U23 Indonesia di SEA Games 2021
Baca juga: Bupati Optimis Karimun Bakal Turun Status Jadi PPKM Level 2, Ini Alasannya
Protokol kesehatan bagi pemudik
Protokol kesehatan saat perjalanan PPDN diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan selama melakukan perjalanan domestik.
Selain itu juga harus mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Berikut ini adalah penerapan protokol kesehatan bagi PPDN sewaktu melakukan perjalanan domestik:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.