Kamis, 28 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Adminitrasi Rawat Inap Tanpa Rujukan Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan rawat inap tanpa rujukan, ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi. 

Tayang:
via kontan.co.id/antara
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan 

Yang paling penting juga adalah membuat surat Eligibilitas peserta (SEP) di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit.

Syaratnya antara lain Fotocopi Kartu Keluarga (KK), Fotocopi KTP, Fotocopi dan Asli Kartu BPJS dan Berkas IGD.

Untuk beberapa rumah sakit, surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu emergency bisa di urus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh.

Namun, ada juga yang diurus di awal, karena berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Terakhir, pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS sesuai dengan iuran yang dibayarkan setiap bulannya.

Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved