PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Adminitrasi Rawat Inap Tanpa Rujukan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan rawat inap tanpa rujukan, ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi.
TRIBUNBATAM.id - Tidak ada satupun orang yang ingin sakit sehingga terpaksa dirawat di rumah sakit.
Apalagi saat kita berada di luar kota atau pulang kampung di momen Lebaran tahun ini.
Tapi tidak usah khawatir, peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati layanan rawat inap tanpa rujukan.
Layanan BPJS Kesehatan tak hanya digunakan untuk pasien rawat jalan, namun juga untuk pasien rawat inap penyakit ringan hingga berat.
Meski bisa mendapatkan layanan rawat inap tanpa rujukan, ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi.
Mengutip dari berbagai sumber, layanan ini diperuntukkan bagi pasien gawat darurat yang langsung datang ke unit UDG atau IGD rumah sakit terdekat.
Baca juga: Sakit tapi di Luar Kota? Begini Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Faskes Setempat
Baca juga: Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Mendapat Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah
Ini juga berlaku jika pasien berada di luar kota/provinsi.
Adapun dokumen yang harus disiapkan yakni:
1. Kartu BPJS asli dan fotocopi
2. KK yang difotocopi
3. Fotocopi KTP
Pasien datang ke UGD atau IGD nantinya akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien.
Di antaranya adalah resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya.
Pasien juga jangan lupa untuk melakukan registrasi dan validasi berkas IGD di BPJS center IGD.
Biasanya, di IGD disediakan ruangan khusus Layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syaratnya
Baca juga: Cara Mendapat Layanan Ambulans BPJS Kesehatan, Cek Prosedurnya, Apa Saja yang Ditanggung?
Yang paling penting juga adalah membuat surat Eligibilitas peserta (SEP) di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit.
Syaratnya antara lain Fotocopi Kartu Keluarga (KK), Fotocopi KTP, Fotocopi dan Asli Kartu BPJS dan Berkas IGD.
Untuk beberapa rumah sakit, surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu emergency bisa di urus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh.
Namun, ada juga yang diurus di awal, karena berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Terakhir, pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS sesuai dengan iuran yang dibayarkan setiap bulannya.
Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20180824_082054.jpg)