INFO PENERBANGAN
Syarat Wajib Penerbangan Hari Ini dengan Pesawat Lion Air, Citilink Indonesia dan Garuda 2 Mei 2022
Berikut aturan yang wajib dipatuhi calon penumpang pesawat terbang Lion Air, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia per Senin 2 Mei 2022.
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Kapal Roro Batam ke Lingga KMP Senangin Kembali Beroperasi, Cek Syarat Perjalanannya
Baca juga: Aturan Pelaku Perjalanan Asal Singapura & Malaysia Masuk Tanjung Pinang Mulai 9 April 2022
Syarat Wajib Calon Penumpang Pesawat Garuda Indonesia
1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR maupun tes Antigen
2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan
3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wanib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam
4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen.
Baca juga: TIAP Hari, 41 Penerbangan Angkut Belasan Ribu Pemudik dari dan ke Batam Lewat Bandara Hang Nadim
Baca juga: Bandara Tambelan Bersiap Layani Penerbangan Pontianak, Kadishub Siapkan Perpanjangan Runway
Sementara itu, agar penerbangan anam dan nyaman, berikut aturan penerbangan selama pandemi Covid-19.
- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.